Berita Jambi
Debt Collector Beraksi di Kota Jambi, Motor Dayat Dirampas di Jalan
Para debt colecctor tersebut mengambil secara paksa sepeda motor korban, saat sedang melintas di kawasan tersebut.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sepeda motor milik Hidayat, seorang wartawan di Kota Jambi, dirampas oleh debt collector, Senin (3/7). Hidayat menjadi korban perampasan di kawasan Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo.
Para debt colecctor tersebut mengambil secara paksa sepeda motor korban, saat sedang melintas di kawasan tersebut.
Kata Dayat, saat itu dirinya diperjalanan menuju rumahnya. Saat behenti di sebuah warung, para pelaku berjumlah lima orang, tiba-tiba meminta kunci sepeda motor yang dikendarai Dayat.
Dijelaskannya, saat itu lima orang debt colecctor tersebut mengerubungi dirinya dan meminta agar menuruti perintahnya untuk segera menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya.
"Tiba-tiba saya disetop dan saya diminta menyerahkan motor saya," kata Dayat, kemarin, seraya mengaku tidak mengetahui, perihal tunggakan sepeda motornya.
"Saya tidak tahu, kalau BPKB saya ada di leasing FIF. Jadi, saya juga bingung saat itu, saya tidak tau harus melakukan apa," ujarnya.
Tidak banyak cerita, kata Dayat, para debt colecctor tersebit kemudian membawa sepeda motor miliknya ke kantor FIF.
Sementara itu, pihak PT Putra Arafah Indonesia atau Fifasastra (FIF) enggan berkomentar banyak terkait proses penarikan tersebut. Sejumlah awak media sudah mendatangi kantor FIF yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Jelutung, Senin (3/7) sore.
Sejumlah awak media sudah menemui Udin, selaku Recovri Proses Koordinator FIF, dan dirinya mengaku tidak bisa berkomentar banyak.
"Itu ditangani oleh pihak ke tiga, saya tidak bisa komentar," jelasnya.
Baca juga: Polda Jambi Minta Masyarakat Lapor Via WA Bantuan Polisi Jika Ada Debt Collector Bertindak Arogan
Baca juga: Gelapkan Mobil Nasabah, Dua Debt Collector di Jambi Ditangkap Polisi
Itu Tindakan Perampasan
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut.
Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.
Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi vidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-Undang.
Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadil.
"Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debt colecctor," kata Ibunu, seraya mengatakan itu sudah masuk perampasn.
Dua Pria Paruh Baya Maling Motor Depan Bimbel di Jambi saat Kunci Masih Tergantung |
![]() |
---|
Benarkah Bandar Narkoba di Jambi Dapat Barang dari Lapas? Polisi Selidiki |
![]() |
---|
7 Hari Operasi Patuh 2025, Ditlantas Polda Jambi Catat 5.575 Pelanggaran Lalu Lintas |
![]() |
---|
Narkoba Diduga dari Lapas, Polisi Masih Dalami Kasus Dua Pemuda di Jambi |
![]() |
---|
723 Warga Binaan di Lapas Jambi Terjerat Narkoba, Ini Strategi Pengawasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.