Berita Jambi
Polda Jambi Minta Masyarakat Lapor Via WA Bantuan Polisi Jika Ada Debt Collector Bertindak Arogan
Polda Jambi meminta agar masyarakat tidak takut, dan segera melapor jika mengalami tindakan arogan dan aksi premanisme yang dilakukan oleh debt collec
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi meminta agar masyarakat tidak takut, dan segera melapor jika mengalami tindakan arogan dan aksi premanisme yang dilakukan oleh debt collector.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, melalui Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Trisaksono Puspo Adji, menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika ada praktek premanisme yang terjadi di Jambi.
"Siapapun tidak boleh melakukan tindakan premanisme atau intimidasi kepada org lain. masyarakat jangan takut melapor bila ada tindakkan premanisme. Silahkan lapor baik melalui WA Bantuan Polisi maupun via medsos resmi Polda" kata Trisaksono, Jumat (24/2/2023).
"Kita akan tindak tegas jika ada praktek premanisme," tegasnya.
Baca juga: Polda Jambi Akan Tindak Debt Collector yang Bertindak Arogan, Trisaksono: Tidak Boleh Ada Intimidasi
Baca juga: Gelapkan Mobil Rental, Pecatan PNS dan Mantan Camat di Jambi Ditangkap Polisi
Diketahui, baru-baru ini sedang hangat isu terkait aksi debt collector yang bentak anggota polisi. Dikutip dafi Tribunnews.com, Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang viral karena membentak anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin saat menengahi proses penarikan kendaraan milik selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen di Kawasan Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari tiga orang, satu di antaranya berhasil ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Ambon pada Rabu (22/2/2023).
"Ya ada yang sudah kita amankan. Akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," kata Hengki dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023) malam.
Hengki mengatakan dalam proses penarikan kendaraan seseorang yang menunggak cicilan harus melalui mekanisme yang benar, tidak seperti apa yang dilakukan yang membuat resah.
"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," jelasnya. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polda Jambi Akan Tindak Debt Collector yang Bertindak Arogan, Trisaksono: Tidak Boleh Ada Intimidasi
Baca juga: Gelapkan Mobil Rental, Pecatan PNS dan Mantan Camat di Jambi Ditangkap Polisi
Baca juga: Nikita Mrizani Koar-koar Tak Terima Richard Eliezer Masih Jadi Polisi: Nama Kepolisian Sudah Jelek
Sinopsis Crash Course in Romance Episode 13, Kebusukan Dong Hui Terungkap |
![]() |
---|
Polda Jambi Akan Tindak Debt Collector yang Bertindak Arogan, Trisaksono: Tidak Boleh Ada Intimidasi |
![]() |
---|
Gelapkan Mobil Rental, Pecatan PNS dan Mantan Camat di Jambi Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Nikita Mrizani Koar-koar Tak Terima Richard Eliezer Masih Jadi Polisi: Nama Kepolisian Sudah Jelek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.