Berita Jambi

Gelapkan Mobil Rental, Pecatan PNS dan Mantan Camat di Jambi Ditangkap Polisi

Seorang mantan camat di Kota Jambi, bernama Rahmat Sugiharto (42) ditangkap tim Macan Reskrim Polsek Pasar, pada Jumat (17/2/2023).

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
Lifepal
Ilustrasi penggelapan mobil 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang mantan camat di Kota Jambi, bernama Rahmat Sugiharto (42) ditangkap tim Macan Reskrim Polsek Pasar, pada Jumat (17/2/2023).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pelaku merupakan pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia ditangkap setelah nekat menipu dan menggelapkan satu unit mobil Mitsubishi Expander, yang ditaksir harganya mencapai Rp250 juta.

"Ya, yang bersangkutan mantan camat dan sudah dipecat dari PNS" kata Eko, Jumat (24/2/2023).

Eko menjelaskan, aksi penggelapan yang dilakukan Rahmat terjadi pada bulan Januari 2020 lalu.

Di mana, awalnya Rahmat merental mobil milik korban jenis Mitsubishi Expander, dan proses rental tersebut sudah berlangsung selama 1 tahun.

"Selama 1 tahun ini, memang pelaku membayar sesuai janjinya," kata Eko.

Baca juga: Jelang Vonis Anak Buah Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Menangis Dipelukan Sang Istri, Anak dan Orangtua

Baca juga: Usai Viral, Ditlantas Polda Jambi Amankan Mobil Boks Pengangkut Batubara

Namun, pada tahun 2021, pelaku Rahmat tidak lagi membayar uang jasa rental tersebut.

Korban akhirnya menelusuri, dan diketahui mobil sudah tidak diketahui beradaannya.

Kemudian, pada bulan Desember Tahun 2021, mobil tersebut ditemukan, yang di mana pelaku menjual mobil tersebut ke pada seseorang bernama Torik Kurniawan dengan harga hanya senilai Rp50 juta.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Kata Eko, pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana jo 362 KUHPidana dan 480 KUHPidana, Penipuan Jo Penggelapan dan atau Pertolongan jahat.

"Kita masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Eko. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Spesial Jumat Kode Redeem Mobile Legends MLBB 24 Februari 2023, Klaim Skin Hero dan Fragmen

Baca juga: Wujudkan Smart City, Diskominfo Batanghari Pasang WiFi Gratis di Fasilitas Publik

Baca juga: Jelang Vonis Anak Buah Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Menangis Dipelukan Sang Istri, Anak dan Orangtua

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved