Berita Jambi
Polda Jambi Akan Tindak Debt Collector yang Bertindak Arogan, Trisaksono: Tidak Boleh Ada Intimidasi
AKBP Trisaksono Puspo Adji, menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika ada praktek premanisme yang terjadi di Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terkait hangatnya isu aksi sejumlah debt collector yang bertindak arogan dan premanisme saat ini, Polda Jambi ikut angkat bicara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, melalui Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Trisaksono Puspo Adji, menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika ada praktek premanisme yang terjadi di Jambi.
Ia juga meminta, agar masyarakat tidak takut, dan segera melapor jika mendapat tindakan premanisme.
"Siapapun tidak boleh melakukan tindakan premanisme atau intimidasi kepada org lain. masyarakat jangan takut melapor bila ada tindakkan premanisme. Silahlan lapor baik melalui WA Bantuan Polisi maupun via medsos resmi Polda" kata Trisaksono.
"Kita akan tindak tegas jika ada praktek premanisme," tegasnya.
Diketahui, baru-baru ini sedang hangat isu terkait aksi debt collector yang bentak anggota polisi.
Baca juga: Gelapkan Mobil Rental, Pecatan PNS dan Mantan Camat di Jambi Ditangkap Polisi
Baca juga: Wujudkan Smart City, Diskominfo Batanghari Pasang WiFi Gratis di Fasilitas Publik
Dikutip dari Tribunnews.com, Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang viral karena membentak anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin saat menengahi proses penarikan kendaraan milik selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen di Kawasan Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari tiga orang, satu di antaranya berhasil ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Ambon pada Rabu (22/2/2023).
"Ya ada yang sudah kita amankan. Akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," kata Hengki dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023) malam.
Hengki mengatakan dalam proses penarikan kendaraan seseorang yang menunggak cicilan harus melalui mekanisme yang benar, tidak seperti apa yang dilakukan yang membuat resah.
"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," jelasnya. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Gelapkan Mobil Rental, Pecatan PNS dan Mantan Camat di Jambi Ditangkap Polisi
Baca juga: Nikita Mrizani Koar-koar Tak Terima Richard Eliezer Masih Jadi Polisi: Nama Kepolisian Sudah Jelek
Baca juga: Spesial Jumat Kode Redeem Mobile Legends MLBB 24 Februari 2023, Klaim Skin Hero dan Fragmen
Gelapkan Mobil Rental, Pecatan PNS dan Mantan Camat di Jambi Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Nikita Mrizani Koar-koar Tak Terima Richard Eliezer Masih Jadi Polisi: Nama Kepolisian Sudah Jelek |
![]() |
---|
Jelang Vonis Anak Buah Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Menangis Dipelukan Sang Istri, Anak dan Orangtua |
![]() |
---|
Usai Viral, Ditlantas Polda Jambi Amankan Mobil Boks Pengangkut Batubara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.