Kabar Mentan Jadi Tersangka

Update Kasus Syahrul Yasin Limpo, KPK Tak Panggil Paksa Kader Nasdem Itu Meski Sudah 2 Kali Mangkir

KPK belum berencana memanggil paksa Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo meski sudah dua kali mangkir dari pemanggilan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum berencana memanggil paksa Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo meski sudah dua kali mangkir dari pemanggilan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum berencana memanggil paksa Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo meski sudah dua kali mangkir dari pemanggilan.

Pemanggilan kader Partai Nasdem itu untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi yang terjadi Kementerian Pertanian.

Atas dugaan tersebut, sebelumnya dua pejabat utama Kementan telah dimintai keterangan oleh Lembaga Antirasuah itu.

Namun untuk Syahrul Yasin Limpo tampaknya masih mangkir dari pemaggilan.

Bahkan KPK dikabarkan telah dua kali panggil menteri dari Partai Nasdem tersebut.

Saat ini status dugaan korupsi yang ada di Kementerian Pertanian tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa seperti di proses penyidikan, penuntutan maupun persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (17/6/2023).

Baca juga: 2 Kali Mangkir Panggilan, KPK Akan Panggil Paksa Mentan Syahrul Yasin Limpo?

Baca juga: Erick Thohir Menguat Jadi Cawapres Pendamping Prabowo, Gerindra Sinyal Positif, Cak Imin Komentar

Apalagi, status Syahrul Yasin Limpo dalam perkara ini baru sebatas pihak yang dimintai keterangan, bukan saksi.

Hal itu pula lah membuat KPK belum bisa memanggil paksa menteri asal Partai NasDem tersebut apabila tak memenuhi panggilan.

"Ini kan undangan pada permintaan keterangan yang artinya kami sedang kumpulkan bahan keterangan. Secara normatifnya masih terperiksa bukan saksi. Kalau saksi dan tersangka ada upaya paksanya," jelas Ali.

Di sisi lain, Ali memastikan Syahrul Yasin Limpo akan merugi jika selalu mengabaikan kesempatan yang telah diberikan oleh tim penyelidik KPK.

"Kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal penting sehingga kami dapat analisis lebih lanjut," kata Ali.

KPK 2 Kali Panggil Syahrul Yasin Limpo

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: KPK Beberkan Penyebab Syahrul Yasin Limpo Batal Diperiksa Hari Ini

Kendati demikian, KPK belum memiliki opsi untuk memanggil paksa.

Syahrul tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (16/6/2023) kemarin.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, panggilan kemarin merupakan yang kedua.

"Betul (panggilan kedua, red)," kata Ali kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/6/2023).

Menteri dari Partai NasDem ini pertama kali dipanggil KPK pada Selasa, 6 Juni 2023. Akan tetapi, Mentan SYL mengirim surat balasan meminta penjadwalan ulang pada Jumat, 9 Juni 2023.

KPK kembali lantas mengirim surat panggilan kedua tertanggal Senin, 12 Juni 2023 untuk permintaan keterangan pada Jumat, 16 Juni 2023.

Lagi-lagi Syahrul memilih tak hadir dan meminta penjadwalan ulang pada Selasa, 27 Juni 2023.

Syahrul tidak dapat memenuhi pemanggilan KPK lantaran tengah menghadiri forum internasional G20 di India.

"Kami berharap dan meyakini yang bersangkutan akan hadir pada undangan berikutnya. Permintaan keterangan tersebut dibutuhkan, sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini,” ujar Ali.

Baca juga: Kepala Suku di Papua Tegas Tolak Keberadaan KKB, Dorong Egianus Kgoya Menyerah dan Kembali ke NKRI

Menurut Ali, dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa seperti dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

Terlebih, status Syahrul Yasin Limpo dalam perkara ini baru sebatas pihak yang dimintai keterangan, bukan saksi.

"Dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa seperti di proses penyidikan, penuntutan maupun persidangan," kata Ali.

Ali mengatakan Syahrul akan merugi jika selalu mengabaikan kesempatan yang telah diberikan oleh tim penyelidik KPK.

"Kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal penting sehingga kami dapat analisis lebih lanjut," ucap Ali.

KPK sedang membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementan. Belum diketahui periode terjadinya korupsi tersebut.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Thiago Motta jadi Target PSG, Bologna Siapkan Kandidat Pengganti

Baca juga: BREAKING NEWS Momen Pertemuan Puan Maharani dan AHY, Diawali Lari Pagi dan Bertemu di Senayan

Baca juga: 5 Bulan Ini Dinas P3AP2 Tangani 106 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Terjadi di Jambi

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved