KPK Beberkan Penyebab Syahrul Yasin Limpo Batal Diperiksa Hari Ini

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Teguh Suprayitno
Ist/Kolase Tribun Jambi
Menteri Pertanian Syaharul Yasin Limpo batal diperiksa KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi Partai Nasdem itu sedianya diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Jumat (16/6/2023).

Diketahui mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu tengah berada di India, untuk mengikuti pertemuan para Menteri Pertanian G20.

Mentan Syahrul Yasin Limpo dipanggil KPK untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dilansir Wartakotalive.com, penyelidikan adanya dugaan korupsi di Kementan ini telah dimulai sejak awal 2023.

Hingga saat ini, sudah sekitar 6 bulan berjalan KPK terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi.

Namun selama proses penyelidikan, materi kasus itu tidak bisa dijelaskan.

KPK baru akan menyampaikannya kepada publik, setelah kasus tersebut memasuki tahap penyidikan.

Ada beberapa fakta yang membuat Syahrul Yasin Limpo batal diperiksa KPK pada Jumat (16/6/2023):

KPK Minta Syahrul Kooperatif

Ali Fikri mengatakan Syahrul Yasin Limpo tidak dapat memenuhi pemanggilan KPK dikarenakan tengah menghadiri forum internasional G20 di India.

“Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi undangan tim penyelidik KPK pada hari ini (16/6/2023) karena ada agenda lain yaitu menghadiri acara G20," ujarnya, Jumat.

KPK mengingatkan agar Syahrul Yasin Limpo kooperatif memenuhi panggilan tim penyelidik.

Sebab, KPK membutuhkan keterangan Syahrul Yasin Limpo untuk menentukan proses hukum berikutnya.

“Permintaan keterangan tersebut dibutuhkan, sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini,” kata Ali Fikri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved