Kabar Mentan Jadi Tersangka

KPK ke Syahrul Yasin Limpo: Rugi Bila Tak Penuhi Undangan, Penyelidik Beri Kesempatan Tuk Jelaskan

KPK menyebutkan bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akan rugi jika tidak datang memenuhi panggilan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebutkan bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akan rugi jika tidak datang memenuhi panggilan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebutkan bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akan rugi jika tidak datang memenuhi panggilan.

Sebgaimana diberitakan bahwa Lembaga Antirasuah itu telah menjadwalkan panggilan ketiga untuk kader Partai Nasdem tersebut.

Dia dijadwalkan akan memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan pada Senin, 19 Juni 2023 besok.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dia memastikan Syahrul Yasin Limpo akan merugi apabila tidak memenuhi undangan KPK tersebut.

Undangan tersebut dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ini.

"Tentu sebenarnya rugi bagi dirinya bila tidak hadir pada kesempatan yang telah diberikan oleh tim penyelidik tersebut. Kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal penting sehingga kami dapat analisis lebih lanjut," ujar Ali, Sabtu (17/6/2023).

 

Baca juga: Mangkir Dipanggil KPK Soal Dugaan Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Minta Diundur, Harus ke India

Baca juga: Prabowo Subianto Puji Kepemimpinan Presiden Jokowi: Prestasinya Dikagumi Dunia

Ali menjelaskan bahwa dalam penyelidikan, KPK bekerja dengan cara mengumpulkan sejumlah bukti serta memintai keterangan dari sejumlah pihak. 

Adapun status Syahrul saat ini bukan saksi, melainkan terperiksa.

Sehingga tak akan ada upaya pemanggilan paksa yang akan dilakukan.

"Ini kan undangan pada permintaan keterangan yang artinya kami sedang kumpulkan bahan keterangan. Secara normatifnya masih terperiksa bukan saksi. Kalau saksi dan tersangka ada upaya paksanya," jelas Ali.

"Dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa seperti di proses penyidikan, penuntutan maupun persidangan," tambahnya.

Mentan Syahrul Yasin Limpo sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK untuk diklarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementan pada Jumat (19/6/2023).

Ternyata panggilan pada Jumat kemarin itu merupakan undangan kedua kalinya terhadap menteri asal Partai NasDem tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved