Kabar Mentan Jadi Tersangka

2 Kali Mangkir Panggilan, KPK Akan Panggil Paksa Mentan Syahrul Yasin Limpo?

(Mentan) Syahrul Yasin Limpo dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi

|
Editor: Suci Rahayu PK
Ist/Kolase Tribun Jambi
Menteri Pertanian Syaharul Yasin Limpo mangkir dari panggilan KPK 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kendati demikian, KPK belum memiliki opsi untuk memanggil paksa.

Syahrul tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (16/6/2023) kemarin.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, panggilan kemarin merupakan yang kedua.

"Betul (panggilan kedua, red)," kata Ali kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/6/2023).

Menteri dari Partai NasDem ini pertama kali dipanggil KPK pada Selasa, 6 Juni 2023. Akan tetapi, Mentan SYL mengirim surat balasan meminta penjadwalan ulang pada Jumat, 9 Juni 2023.

KPK kembali lantas mengirim surat panggilan kedua tertanggal Senin, 12 Juni 2023 untuk permintaan keterangan pada Jumat, 16 Juni 2023.

Lagi-lagi Syahrul memilih tak hadir dan meminta penjadwalan ulang pada Selasa, 27 Juni 2023.

Baca juga: Sempat Ada Yang Sakit, Jemaah Haji Asal Bungo Dikabarkan Sehat Semua

Baca juga: Bocah 5 Tahun di Bali Tewas Setelah Didiagnosa Rabies, Apa Ciri-ciri Rabies pada Manusia dan Hewan?

Syahrul tidak dapat memenuhi pemanggilan KPK lantaran tengah menghadiri forum internasional G20 di India.

"Kami berharap dan meyakini yang bersangkutan akan hadir pada undangan berikutnya. Permintaan keterangan tersebut dibutuhkan, sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini,” ujar Ali.

Menurut Ali, dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa seperti dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

Terlebih, status Syahrul Yasin Limpo dalam perkara ini baru sebatas pihak yang dimintai keterangan, bukan saksi.

"Dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa seperti di proses penyidikan, penuntutan maupun persidangan," kata Ali.

Ali mengatakan Syahrul akan merugi jika selalu mengabaikan kesempatan yang telah diberikan oleh tim penyelidik KPK.

"Kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal penting sehingga kami dapat analisis lebih lanjut," ucap Ali.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved