Dijerat Pasal TPPO, Mucikari di Merangin Terancam 15 Tahun Penjara

Mucikari Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial AM (21) yang ditangkap Satreskrim Polres Merangin saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Mucikari Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial AM (21) yang ditangkap Satreskrim Polres Merangin saat ini masih menjalani pemeriksaan.

AM ditangkap disalah satu hotel di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Rabu (14/6/2023).

Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan, AM akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007 tentang TPPO.

"Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan,Bpenampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," kata Aiptu Ruly, Kamis (15/6/2023).

Kasus ini berawal dari informasi ada seorang mucikari yang menawarkan perempuan sebagai PSK menggunakan aplikasi online.

"AM ini mucikari yang berperan mencari pelanggan atau pria hidung bilang," jelasnya.

Baca juga: 13 Kasus TPPO di Kota Jambi, Pemkot Jambi Ajak Seluruh Stakeholder Cegah TPPO

Baca juga: Polres Merangin Tangkap Mucikari di Desa Mentawak

Baca juga: Segini Tarif PSK yang Dijajakan AM Mucikari di Merangin

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved