Polres Merangin Tangkap Mucikari di Desa Mentawak
Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pelaku seorang laki-laki berinsial AM.
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pelaku seorang laki-laki berinsial AM (21), Rabu (14/6/2023).
AM diamankan saat melakukan eksploitasi korbannya bernisial PP (19), untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di salah satu hotel di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan, bahwa ungkap kasus ini berawal dari informasi ada seorang mucikari yang menawarkan perempuan sebagai PSK menggunakan aplikasi online.
"AM ini mucikari yang berperan mencari pelanggan atau pria hidung bilang," kata Aiptu Ruly, Kamis (15/6/2023).
Saat ini lanjut Aiptu Ruly, mucikari AM telah diamankan ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"AM sedang kami periksa lebih lanjut di Polres," tutupnya.
Baca juga: Kapolda Jambi Perintahkan Jajaran Laksanakan Perintah Kapolri Pengungkapan Jaringan TPPO
Baca juga: 13 Kasus TPPO di Kota Jambi, Pemkot Jambi Ajak Seluruh Stakeholder Cegah TPPO
Baca juga: Terdakwa TPPO Divonis 5 Tahun Penjara, LPAI akan Surati Hakim, Jaksa dan Ketua PN Jambi
Momen Para Demonstran Disambut Hangat dan Diajak Berdialog Langsung oleh Ketua DPRD Kemas Faried |
![]() |
---|
Pengakuan Ibu Penjarah Usai Kembalikan Jam Tangan Rp 11 M dan Tas Branded: Bingung Pakeknya Gimana |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa Dijawab Lewat Dialog di Gedung DPRD Kota Jambi |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa Jambi Diakhiri dengan Orasi di Gerbang DPRD |
![]() |
---|
3 Demonstran Diamankan Saat Aksi di DPRD Jambi, Kini Telah Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.