Polres Merangin Tangkap Mucikari di Desa Mentawak

Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pelaku seorang laki-laki berinsial AM.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pelaku seorang laki-laki berinsial AM (21), Rabu (14/6/2023).

AM diamankan saat melakukan eksploitasi korbannya bernisial PP (19), untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di salah satu hotel di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan, bahwa ungkap kasus ini berawal dari informasi ada seorang mucikari yang menawarkan perempuan sebagai PSK menggunakan aplikasi online.

"AM ini mucikari yang berperan mencari pelanggan atau pria hidung bilang," kata Aiptu Ruly, Kamis (15/6/2023).

Saat ini lanjut Aiptu Ruly, mucikari AM telah diamankan ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"AM sedang kami periksa lebih lanjut di Polres," tutupnya.

Baca juga: Kapolda Jambi Perintahkan Jajaran Laksanakan Perintah Kapolri Pengungkapan Jaringan TPPO

Baca juga: 13 Kasus TPPO di Kota Jambi, Pemkot Jambi Ajak Seluruh Stakeholder Cegah TPPO

Baca juga: Terdakwa TPPO Divonis 5 Tahun Penjara, LPAI akan Surati Hakim, Jaksa dan Ketua PN Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved