Berita Jambi
Terdakwa TPPO Divonis 5 Tahun Penjara, LPAI akan Surati Hakim, Jaksa dan Ketua PN Jambi
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) akan surat Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang menangani perkara Sudin alias Koko, terdakwa Tindak P
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) akan surat Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang menangani perkara Sudin alias Koko, terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pengiriman surat tersebut dikatakan Amsyarnedi selaku Ketua LPAI Jambi atas putusan hakim yang memvonis Sudin dengan kurungan lima tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta.
Sebab dia memandang miris putusan majelis hakim yang menjatuhi kurungan di bawah tuntutan yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta.
Disampaikannya, surat itu akan dikirimkan atas nama LPAI yang akan ditandatangani oleh Kak Seto selaku ketua.
"Saya sudah ngobrol dengan kak Seto (Ketua LPAI), maka hari senin saya mau meminta surat putusan hakim. LPAI akan surati itu, menyurati hakim, Ketua pengadilan Negeri Jambi, Jaksa secara resmi," ujarnya kepada Tribunjambi.com melalui sambungan telepon, Sabtu (18/6/2022).
Seharusnya yang diterapkan kepada terdakwa menurut Amsyar bukan hanya KUHPidana tetapi juga Undang Undang Perlindungan Anak dan Perempuan.
Sehingga ketika Sudin alias Koko dijatuhi hukuman tersebut oleh Majelis hakim pada Jumat (17/6/2022) di Pengadilan Negeri Jambi dinilai sangat miris.
"Miris sekali dengan putusan hakim itu (pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta). Paling tidak seumur hidup itu, karena terjadi kekerasan seksual terhadap anak," ujarnya.
Kenapa demian, Amsyar menegaskan sudah ada niat pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut. Mulai dari membiayai transport dari Jambi ke Jakarta dan akhirnya dipekerjakan untuk melayani orang dewasa.
Menurutnya terdakwa telah melakukan kejahatan seksual, sehingga jaksa dan Majelis Hakim seharusnya jeli melihat perkara tersebut.
"Kasihan anak anak, perdamaian itu seharusnya tidak mengurangi hukuman," ujarnya.
Dia juga mempertanyakan jumlah korban yang dimunculkan hanya tiga orang dan akan membayarkan ganti rugi, sementara sebelumnya ada disebutkan korban lainnya. Untuk itu penyidik diminta untuk segera membongkarnya.
Kepada korban lainnya, dia akan mencarinya serta mendampingi hingga keadilan bagi anak diperoleh.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Usulkan Biro Aset Pemprov Pasang Papan Merek Terhadap Aset Pemerintah
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Menilai Aset Pemprov Belum Tertata dengan Baik
Baca juga: AS Roma Dapat Bek Berbakat dan Murah, Zeki Celik Datang dari Losc Lille Hanya 7 Juta Euro