Segini Tarif PSK yang Dijajakan AM Mucikari di Merangin

Mucikari Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial AM (21), yang ditangkap Satreskrim Polres Merangin saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Mucikari Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial AM (21), yang ditangkap Satreskrim Polres Merangin saat ini masih menjalani pemeriksaan.

AM ditangkap disalah satu hotel di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Rabu (14/6/2023).

Mucikari AM, menjajakan seorang perempuan berinisial PP (19) menggunakan aplikasi online kepada laki-laki hidung belang.

Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan, untuk satu kali transaksi dengan pelanggan memiliki harga bervariasi.

"Sekali transaksi bervariasi Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu," kata Aiptu Ruly, Kamis (15/6/2023).

Kasus ini berawal dari informasi ada seorang mucikari yang menawarkan perempuan sebagai PSK menggunakan aplikasi online.

"AM ini mucikari yang berperan mencari pelanggan atau pria hidung bilang," jelasnya.

Saat ini lanjut Aiptu Ruly, mucikari AM telah diamankan ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"AM sedang kami periksa lebih lanjut di Polres," pungkasnya.

Baca juga: Polres Merangin Tangkap Mucikari di Desa Mentawak

Baca juga: 13 Kasus TPPO di Kota Jambi, Pemkot Jambi Ajak Seluruh Stakeholder Cegah TPPO

Baca juga: Terdakwa TPPO Divonis 5 Tahun Penjara, LPAI akan Surati Hakim, Jaksa dan Ketua PN Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved