Polda Jambi Limpahkan Berkas Perkara WNA Asal Iran ke Kejagung, Tersangka Kasus 264 Kg Sabu Cair

Polda Jambi melimpahkan berkas perkara warga negara Iran Nadeem Bastam (33), tersangka atas kasus pengedar 264 kilogram sabu-sabu cair.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribun Jambi
Barang bukti 264 Kg yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri merupakan bahan baku pembuatan sabu-sabu kristal. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, melimpahkan berkas perkara warga negara Iran Nadeem Bastam (33), tersangka atas kasus pengedar 264 kilogram sabu-sabu cair jaringan internasional. 

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan mengatakan, tepat hari ini, pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas tahap 1, setelah penyidik selesai melakukan BAP dan pemberkasan tersangka.

"Hari ini tahap satu di Kejagung," AKBP Andi Icsan, Selasa (13/6/2023).

Ia menjelaskan, pelimpahan berkas perkara tersangka berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung RI pada siang ini. 

Setelah pelimpahan ini, JPU Kejagung akan memeriksa berkas perkara terlebih dahulu.

"Nanti Jaksa Penuntut Umum akan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah di limpahkan,” katanya.

Sebelumnya pada 2 Mei 2023, Polda Jambi dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional di Pelabuhan Tinjil, Pandeglang, Banten. Seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial NB (33) beserta 264 kilogram sabu cair diamankan.

Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, menjelaskan kronologis pasti, pengungkapan sindikat sabu-sabu jaringan Internasional Iran-Indonesia.

Kata Thomas, Ditresnarkoba Polda Jambi, melakukan kordinasi dan kerja sama dengan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap satu pelaku WNA asal Iran berinisial NB (33), dengan barang bukti 264 Kg sabu-sabu cair.

Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, proses penyelidikan ini berlangsung hingga sekira 7 bulan sampai pada proses penangkapan.

Di mana, dalam proses pengirimannya dari Iran menuju ke Indonesia, pelaku kerap berpindah-pindah perahu dan kapal.

Pelaku berpindah dari kapal ke perahu, hingga menggunakan speed boat. Proses perpindahan tersebut, dilakukan di tengah laut, hingga akhirnya dibawa mendarat di pelabuhan.

Tidak tanggung-tanggung, proses pengiriman jalir laut ini, memakan waktu hingga 24 hari lamanya.

"Ya, keterangan pelaku ini proses pengiriman mencapai 24 hari," kata Thomas, saat pres rilis di Mapolda Jambi, Rabu (10/05/2023) pagi.

Ia melanjutkan, penyelidikan kasus ini, sudah dilakukan sejak November Tahun 2022 lalu.

Di mana, saat itu  Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari negara Iran menuju ke Indonesia.

Thomas menjelaskan, meski penangkapan dilakukan di wilayah Provinsi Banten, tetapi laporan penyidikannya tetap ditangani penuh oleh Polda Jambi. Di mana, Bareskrim Polri, sebagai tim yang mendukung penuh pada proses pengungkapannya.

Pengungkapan ini, juga tidak terlepas dari kasus yang sebelumnya pernah diungkap oleh Polda Jambi. Sehingga, dengan pengungkapan kasus sebelumnya, penyelidikan petugas mengerucut dan mengarah pada jaringan WNA asal Iran.

"Kenapa kita Polda Jambi yang tangani, karena penyidikannya ada di Polda Jambi, dan ini pasti, saya pastikan ada keterkaitan dengan kasus-kasus sebelumnya, yang diungkap oleh Polda Jambi," katanya.

Namun, dengan alasan penyelidikan lebih lanjut, Thomas belum merinci keterkaitan jaringan yang dimaksud, dengan sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polda Jambi sebelumnya.

Kata Thomas, setelah tiba di Indonesia, sabu-sabu cair tersebut akan diedarkan di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Provinsi Jambi.

"Jadi memang akan diedarkan ke beberapa Provinsi di Indonesia, salah satunya di Provinsi Jambi," kata Thomas.

Sejak mendapatkan informasi terkait pengiriman sabu-sabu tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan bekerja sama dengan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri secara intens melakukan penelusuran dan profilling.

"Kita dan Bareskrim Polri mendapat informasi terbaru, bahwa sabu-sabu ini akan didaratkan di wilayah perairan Banten," katanya.

Sejak saat itu, tim terus memperketat pencarian di seluruh pantai-pantai di Provinsi Banten.

Sehingga, tepat pada 2 Mei 2023, petugas mendapati satu perahu nelayan yang pergerakannya mencurigakan, di kawasan Pelabuhan Tinjil, Teluk Banten, Pandeglang, Banten.

Tim kemudian mencoba mendekat pada kapal yang dicurigai, namun, saat petugas berupaya mendekat, satu orang tampak melompat dari peruhu menuju ke laut.

Namun, saat itu satu pelaku yang merupakan WNA berhasil diamankan dari dalam perahu, dan juga turut ditemukan barang bukti sabu-sabu cair, yang dikemas di dalam 5 jeriken ukuran besar, seberat 264 Kg.

"Setelah kita periksa, ternyata ini adalah sabu-sabu cair, murni sabu-sabu cair," sebutnya.

Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu tersebut disamarkan pelaku, dengan menarih sedikit cairan atau BBM jenis bensin di atas jeriken.

Kata Thomas, ini merupakan bahan baku pembuatan sabu-sabu, sehingga jika diolah dari 264 Kg sabu-sabu cair, bisa menghasilkan 700 Kg lebih sabu-sabu kristal.

Baca juga: 264 Kg Sabu-sabu Cair Asal Iran Jika Diolah Jadi 700 Kg Sabu Kristal, Nilainya Capai Rp 344 Miliar

Baca juga: Sabu Cair Iran Masih Bahan Baku, Jika Diolah Bisa Jadi 700 Kg Sabu Kristal Senilai Rp 344 Miliar

Baca juga: WNA Asal Iran Diamankan Polda Jambi Tempuh 24 Hari Jalur Laut Bawa 264 Kg Sabu Cair ke Indonesia

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved