Ungkap Kasus Sabu
264 Kg Sabu-sabu Cair Asal Iran Jika Diolah Jadi 700 Kg Sabu Kristal, Nilainya Capai Rp 344 Miliar
Barang bukti 264 Kg yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri merupakan bahan baku pembuatan sabu-sabu.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Barang bukti 264 Kg yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri merupakan bahan baku pembuatan sabu-sabu kristal.
Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono mengatakan, jika diolah oleh ahlinya bahan baku tersebut bisa menjadi 700 Kg sabu-sabu kristal atau sabu-sabu yang sudah bisa digunakan.
"Ini kan masih sabu-sabu cair, nah kalau diolah lagi bisa menjadi sabu kristal dengan berat 700 Kg," kata Irjen Rusdi, Rabu (10/05/2023) pagi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menambahkan bahwa dalam proses pengolahan membutuhkan tim ahli.
Sehingga bahan sabu-sabu cair tersebut dapat menjadi sabu-sabu kristal seperti yang biasa dipakai.
Dia menjelaskan, pengolahan bahan tersebut menjadi sabu-sabu kristal itu tidak membutuhkan tempat khusus atau pabrik.
"Jadi kalau ditangan ahli, ini tidak butuh pabrik, ini bisa dibuat di dalan ruangan atau di mana saja yang tertutup," katanya.
Setelah dapat diolah menjadi sabu-sabu kristal, kata Thomas, nilai sabu-sabu ini bisa mencapai Rp344.149.000.000.
Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, menjelaskan kronologis pasti, pengungkapan sindikat sabu-sabu jaringan Internasional Iran-Indonesia.
Baca juga: Bareskrim Polri Sebut Pengungkapan 264 Kg Sabu Cair oleh Polda Jambi Pecahkan Rekor di Tahun Ini
Kata Thomas, Ditresnarkoba Polda Jambi, melakukan kordinasi dan kerja sama dengan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap satu pelaku WNA asal Iran berinisial NB (33), dengan barang bukti 264 Kg sabu-sabu cair.
Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, proses penyelidikan ini berlangsung hingga sekira 7 bulan sampai pada proses penangkapan.
Di mana, dalam proses pengirimannya dari Iran menuju ke Indonesia, pelaku kerap berpindah-pindah perahu dan kapal.
Pelaku berpindah dari kapal ke perahu, hingga menggunakan speed boat. Proses perpindahan tersebut, dilakukan di tengah laut, hingga akhirnya dibawa mendarat di pelabuhan.
Tidak tanggung-tanggung, proses pengiriman jalir laut ini, memakan waktu hingga 24 hari lamanya.