Ungkap Kasus Sabu
Bareskrim Polri Sebut Pengungkapan 264 Kg Sabu Cair oleh Polda Jambi Pecahkan Rekor di Tahun Ini
Bareskrim Polri Sebut Pengungkapan 264 Kg Sabu Cair oleh Polda Jambi Pecahkan Rekor di Tahun Ini
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Polda Jambi menjadi pemecah rekor pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu-sabu sepanjang 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Mukti, saat pres rilis pengungkapan 264 Kg sabu-sabu cair, di Polda Jambi, Rabu (10/05/2023) pagi. Sabu-sabu cair tersebut, diamankan dari seorang WNA asal Iran, berinisial NB (33).
"Pengungkapan terbesar pada yhun ini dilakukan oleh Polda Jambi, di mana jika 264 Kg sabu-sabu cair ini diolah, akan mencapai 750 Kg sabu-sabu kristal," kata Brigjen Mukti, Rabu (10/5/2023).
Ia mengatakan bahwa join investigation ini merupakan langkah kerja sama Dittipidnarkoba Bareskim Polri dengan Direktorat Narkoba di Polda jajaran. Tidak hanya Jambi, kerja sama pengungkapan kasus juga dilakukan dengan jajaran Polda lainnya.
"Jadi sepakat bersama para direktur (narkoba) se-Indonesia pengungkapan secara kebersamaan. Insya Allah inilah langkah awal dari Jambi," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pihak akan terus berkomitmen untuk menutup peredaran narkoba jaringan internasional yang masuk ke Indonesia. Salah satunya, dengan mengawasi pintu-pintu masuk baik dari perairan, darat, dan udara.
"Kami dari tingkat Mabes dan wilayah akan menutup semua wilayah pintu-pintu masuk yang akan masuk ke Indonesia terutama dalam bidang narkotika. Kalau ada mendapatkan informasi tentang narkotika silakan hubungi kami," tutupnya.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, menjelaskan kronologis pasti, pengungkapan sindikat sabu-sabu jaringan Internasional Iran-Indonesia.
Kata Thomas, Ditresnarkoba Polda Jambi, melakukan kordinasi dan kerja sama dengan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditipdnarkoba Polda Banten dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap satu pelaku WNA asal Iran berinisial NB (33), dengan barang bukti 264 Kg sabu-sabu cair.
Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, proses penyelidikan ini berlangsung hingga sekira 7 bulan sampai pada proses penangkapan.
Di mana, dalam proses pengirimannya dari Iran menuju ke Indonesia, pelaku kerap berpindah-pindah perahu dan kapal.
Pelaku berpindah dari kapal ke perahu, hingga menggunakan speed boat. Proses perpindahan tersebut, dilakukan di tengah laut, hingga akhirnya dibawa mendarat di pelabuhan.
Tidak tanggung-tanggung, proses pengiriman jalir laut ini, memakan waktu hingga 24 hari lamanya.
"Ya, keterangan pelaku ini proses pengiriman mencapai 24 hari," kata Thomas, saat pres rilis di Mapolda Jambi, Rabu (10/05/2023) pagi.