Ungkap Kasus Sabu

Waspada Sabu Cair Dijadikan Liquid Vape, Ini Cara Membedakan Vape Mengandung Narkoba Atau Tidak

Vape atau vaporizer adalah rokok dengan pembakaran berbasis elektrik yang di dalamnya terdapat cairan atau likuid berisi zat aditif seperti nikotin

Editor: Rahimin
tribunjambi/aryo tondang
Pelaku pembawa ratusan kilogram sabu cair dihadirkan dalam jumpa pers ungkap kasus peredaran narkoba di Polda Jambi, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Narkoba jenis sabu bisa dijadikan liquid vape. Untuk itu, masyarakat harus mewaspadainya. 

Apalagi, sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengungkap sindikat narkoba jenis sabu yang dijadikan liquid vape.

Penggerebekan dan penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (14/1/2023).

Untuk diketahui, vape atau vaporizer adalah rokok dengan pembakaran berbasis elektrik yang di dalamnya terdapat cairan atau likuid berisi zat aditif seperti nikotin atau sekadar zat perasa.

Rokok jenis ini dapat mengeluarkan asap seperti halnya pembakaran pada rokok konvensional.

Vape mulai tren di Indonesia pada 2008-2010. Pada 2011, Global Adult Tobacco Survey (GATS) melaporkan, prevalensi pengguna rokok elektronik usia 15 tahun ke atas hanya 0,3 persen atau 480.000 orang.

Dalam waktu sepuluh tahun hingga 2021, angkanya naik sepuluh kali menjadi 3 persen atau 6,6 juta orang. Dari jumlah itu, sebanyak 2,8 persen merupakan pelajar usia muda.

Cara Membedakan

Seperti dikutip dari Kompas.id, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), masyarakat bisa membedakan vape yang mengandung narkoba dan tidak dari beberapa ciri.

Harga vape yang mengandung narkoba umumnya mahal, lebih dari Rp 300.000 per 15 ml.

Kemudian, tidak ada pita cukai di kemasannya, tidak mencantumkan nama merek atau pabrik, tidak dijual di toko vape, dan memiliki cita rasa tidak enak.

Jika dikonsumsi, vape mengandung narkoba akan memberi berbagai efek samping, antara lain halusinasi, insomnia, berbicara melantur, rasa senang atau percaya diri berlebih, pusing, hingga rasa gelisah.

Pakar Hukum Pidana Narkotika, Slamet Pribadi mengatakan, narkotika jenis cair merupakan bentuk kamuflase peredaran.

Modifikasi narkoba ke bentuk cair, pada dasarnya merupakan tren lama. Dahulu, para produsen atau pengedar memasukkan narkoba cair dalam makanan.

Sabu cair yang diolah menjadi makanan, misalnya, menjadi sulit diketahui, khususnya oleh penegak hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved