Pemilik Akun TikTok Dilaporkan

Pihak PT RPSL Akhirnya Buka Suara Soal Tuntutan Ganti Rugi Untuk Nenek Hapsah

Berita Jambi - PT RPSL merupakan investasi asing (PMA) yang telah berpartisipasi bagi lingkungan perusahaan

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rahimin
Tribunjambi/M Yon Rinaldi
DPRD Kota Jambi gelar rapat dengar pendapat terkait permasalahan PT RSPL dengan keluarga nenek Hafsah. 

Pemkot Jambi Siap Fasilitasi

Setelah dilakukan pencabutan laporan terhadap SFA, Pemkot Jambi memfasilitasi permasalahan antara PT Rimba Palma Sejahtera Lestasi (PT RPSL) dengan keluarga nenek Hafsah.

Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Gempa Awaljon mengatakan kasus ini sudah menarik perhatian nasional.

Dia menyebut, pihak perusahaan tidak membatasi nilai ganti rugi, sepanjang rasional.

"Perusahaan akan memberikan kompensasi, tapi kalau dianggap tidak rasional yang mendasar, tidak akan dikabulkan," jelas Gempa, Rabu (7/6/2023).

Dia menyebut, dari 90 KK yang berada di sekitar perusahaan, hampir semuanya, kecuali keluarga nenek Hafsah, yang telah mendapatkan kompensasi.

"Karena mereka mengajukan nilai ganti kerugian yang rasional dan berdasar," sambungnya.

Dia bilang, untuk menuntaskan permasalahan ini, Pemkot Jambi telah menyampaikan ke keluarga nenek Hapsah untuk melakukan mediasi kembali.

"Saat mediasi pada bulan Februari 2022 itu tidak mencapai titik temu. Perusahaan menolak gugatan ganti kerugian Rp 1,3 miliar yang diajukan keluarga Nenek Hafsah, sehingga mereka melakukan walkout," tuturnya.

Ia menambahkan, Pemkot Jambi telah menghubungi perusahaan.

Kapanpun dijadwalkan, pihak perusahaan akan hadir.

"Sekarang ini untuk mediasi tentu kedua belah pihak harus hadir, kalau hanya pihak Pemkot dan Perusaahan yang hadir itu tidak bisa dilakukan, jika nenek Hapsah siap akan mau melakukan mediasi, kami akan memfasilitasi," pungkasnya.

Pemkot Jambi Bantah Alih Fungsi Perusahaan

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi membantah PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) melakukan pengalihan usaha dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) biomassa menjadi pengolahan kayu.

"Kami tidak pernah menerima permohonan pengalihan, yang ada mereka (PT RSPL) memang punya usaha itu dari awal," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/6/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved