Pemilik Akun TikTok Dilaporkan

Pihak PT RPSL Akhirnya Buka Suara Soal Tuntutan Ganti Rugi Untuk Nenek Hapsah

Berita Jambi - PT RPSL merupakan investasi asing (PMA) yang telah berpartisipasi bagi lingkungan perusahaan

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rahimin
Tribunjambi/M Yon Rinaldi
DPRD Kota Jambi gelar rapat dengar pendapat terkait permasalahan PT RSPL dengan keluarga nenek Hafsah. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) angkat bicara tentang kisruh rusaknya rumah nenek Hapsah.

Tomi Perwakilan dari PT RPSL mengatakan, sejak 2022 sudah ada mediasi, namun pihak nenek Hapsah ganti rugi sebesar diminta Rp 1,3 Miliar. 

"Kami pada prinsipnya siap beli lahan tersebut, tapi dengan harga wajar, harga pasar yang wajar," katany, Minggu (11/6/2023) malam.

Menurut Tomi, PT RPSL merupakan investasi asing (PMA) yang telah berpartisipasi bagi lingkungan perusahaan.

Di mana, 45 persen tenaga kerja berasal dari RT sekitar perusahaan.

Sementara itu, 90 persen karyawan berasal dari Kota Jambi dan hanya 10 persen dari luar Kota Jambi.

Pihaknya juga menyinggung akan membangun jalan dengan spesifikasi K300 dengan menggunakan dana CSR.

Sementara itu, banyak nya tudingan di sosial media bahwa PT RPSL tidak memiliki Izin di tepis oleh Tomi.

"Usaha PT RPSL memiliki izin lengkap," pungkasnya.

Jadi Sorotan

PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) yang beroperasi di yang beroperasi di Payo Selincah, Kota Jambi jadi perbincangan akhir-akhir ini.

PT RPSL disorot publik setelah mengabaikan protes siswi SMP Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff, di media sosial.

Fadiyah diketahui sempat dilaporkan ke polisi oleh Pemkot Jambi karena membela neneknya , Hafsah, untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan rumah dan sumur neneknya.

Dalam videonya Fadiyah menyebut rumah dan sumur neneknya rusak berat karena jalan di lingkungan tempat tinggal sang nenek dilintasi truk-truk melebihi kapasitas yang keluar-masuk pabrik PT RPSL.

Berdasarkan hitungan Syarifah, seharusnya perusahaan membayar ganti rugi hingga Rp 1,3 miliar. Namun permintaan itu, diabaikan PT RPSL.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved