Bobol Rumah dan Gasak Puluhan Gram Emas di Merangin, Yauma Terancam 5 Tahun Penjara

Yauma (26) hanya bisa tertunduk usai ditangkap Satreskrim Polres Merangin karena melakukan pencurian disertai pemberatan.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Satreskrim Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap Yauma (26), pelaku pembobolan rumah warga di Desa Padang Kelapo RT 01, Kecamatan Tabir Timur, Kabupaten Merangin. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Yauma (26) hanya bisa tertunduk usai ditangkap Satreskrim Polres Merangin karena melakukan pencurian disertai pemberatan.

Saat ini, Yauma sudah berada di Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yauma akan dijerat pasal 363 dengan ancaman lima tahun penjara.

"Ancaman pasal 363 itu lima tahun penjara," kata AKBP Dewa, Selasa (13/6/2023).

Aksi pembobolan terjadi pada 25 Januari 2023 lalu, dan pertama kali diketahui anak korban, yang baru saja pulang dari sekolah melihat rumah dalam keadaan berantakan.

"Jadi anak korban melihat besi teralis terbuka, kemudian didapati emas puluhan geram, dan handphone sudah hilang, sehingga kerugian mencapai Rp75 juta" ungkapnya.

AKBP Dewa menjelaskan, bahwa pada Kamis 8 Juni 2023, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku Yauma sedang berada ditempat persembunyiannya.

"Saat melakukan penangkapan, pelaku Yauma mengakui perbuatannya mebobol dan mencuri puluhan gram emas," pungkasnya.

Baca juga: Satreskrim Polres Merangin Tangkap Pencuri Puluhan Gram Emas di Tabir, Korban Rugi Puluhan Juta

Baca juga: AKBP Heri Supriawan: Kita Tidak Akan Kasih Ruang Bebas untuk Begal di Tanjabtim

Baca juga: Tangan Aming Robek Disabet Golok Begal di Tanjabtim, Motor Dibawa Kabur

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved