Berita Merangin
Sempat Tidak Dijaga, Kini Pos Penjagaan Kantor dan Rumdis Bupati Merangin Kembali Dijaga
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Merangin memastikan semua pos penjagaan sudah kembali dijaga oleh personil.
Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Merangin memastikan semua pos penjagaan sudah kembali dijaga oleh personil.
Kasat Pol-PP Kabupaten Merangin Shobraini mengatakan, beberapa personil yang sebelumnya melakukan aksi mogok kerja, kini sudah kembali bertugas.
"Semuanya sudah bertugas seperti biasa usai diberi teguran," kata Shobraini, Senin (12/6/2023).
Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan tindakan tegas dengan memberikan teguran kepada 48 personil yang melakukan aksi mogok kerja.
"Akan ditindak tegas, aturan kontrak yang ditandatangani sudah jelas," tegasnya.
Sebelumnya, personil Satpol-PP Kabupaten Merangin melakukan aksi mogok kerja, dengan tidak melakukan penjagaan di Kantor maupun rumah dinas.
Mogok kerja tersebut, merupakan buntut unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin, Senin (22/5/2023) lalu.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Lapas Bungo Rencanakan Beri Remisi 17 Agustus, Syarat Jalani Pidana dengan Baik
Baca juga: Kisah Ahmad Dhani saat Berada di Penjara, Takut Kehilangan Mulan Jameela
Baca juga: Alasan Nacho Fernandez Tolak Tawaran Inter Milan Dan Pilih Bertahan di Real Madrid
Air Sungai di Merangin Jambi Semakin Keruh, DPRD Minta Pemkab Bertindak Tegas |
![]() |
---|
Jalan dan Drainase Jalan Rangkayo Hitam Merangin Akan Diperbaiki Dinas PUPR Tahun Ini |
![]() |
---|
BPBD Catat 158 Titik Hotspot di Merangin, 5,67 Hektare Lahan Terbakar |
![]() |
---|
Drainase Tersumbat dan Jalan Rangkayo Hitam Berlubang, Warga Pertanyakan Kinerja PUPR Merangin |
![]() |
---|
Fakta Koperasi Merah Putih di Merangin Jambi Terkendala Tempat Operasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.