Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka

Penjelasan Jusuf Hamka Soal Utang Pemerintah Rp 1.2 Triliun dan Bukan Rp 800 M, Kata MA Rp 179 M

Hutang pemerintah ke pengusaha jalan tol yang bernama Jusuf Hamka sebesar Rp 1,25 Triliun dan bukan Rp 800 miliar sementara kata MA senilai Rp 179 M.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Hutang pemerintah ke pengusaha jalan tol yang bernama Jusuf Hamka sebesar Rp 1,25 Triliun dan Rp 800 miliar. Sementara menurut putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa nominal hutang yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar. 

Dia membenarkan jika saat ini pemerintah memiliki kepada pihak swasta.

Namun dia tidak menjelaskan secara gamblam berapa hutang tersebut.

Baca juga: Demokrat Dikabarkan akan Beralih ke Prabowo Subianto Jika Anies Baswedan Tak Pilih AHY Jadi Cawapres

Meski demikian, Mahfud MD mempersilahkan agar Jusuf Hamka menagihnya langsung ke Kementerian Keuangan.

Bahkan dia siap membantu pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utangnya kepada pemerintah.

Untuk itu, dia meminta agar Jusuf Hamka langusng berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu,” kata Mahfud dalam keterangan resminya yang diunggah di Youtube Kemenko Polhukam, Minggu (11/6/2023).

Mahfud mengatakan, utang pemerintah kepada Jusuf Hamka mungkin saja memang benar ada. Pemerintah pun wajib membayar utang itu.

“Karena daftar utang itu yang kami analisis banyak, dan kalau memang ada berdasar keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan presiden dalam dua kali rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar,” ucap Mahfud.

Mahfud menyebutkan, Presiden Joko Widodo telah menugaskan dirinya untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.

Perintah presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal tanggal 23 Mei tahun 2022, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 tahun 2022 tertanggl 30 Juni.

“Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk sudah bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, kepolisian, dan lain-lain, termasuk dari Kemenkumham itu sudah ada, di situ memutuskan untuk membayar,” kata Mahfud.

Kemudian, pada 13 Januari 2023, Mahfud mengatakan, Presiden kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet agar utang pemerintah kepada swasta dan rakyat yang menjadi kekuatan hukum tetap supaya dibayar.

Banyak informasi beredar bahwa hutang negara ke pengusaha tol tersebut sebesar Rp 800 Miliar.

Dilansir dari Kompas.com, Jusuf Hamka menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah.

Penagihan itu terkait dengan dana deposito perusahaan yang ditempatkan di Bank Yama yang dilikudasi saat krisis pada 1998. Adapun nominal dana yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, nominal tersebut merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung (MA).

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Virgoun Disebut Pernah Ngamuk ke Ibunya Gegara Inara Rusli, Eva Manurung: Saya Diusir

Baca juga: Kronologi Balita 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba, Berawal dari Air Tetangga

Baca juga: Resep Siomay Ala Rumahan, Bisa Tambahkan Jamur Shitake

Baca juga: Khusus Hari Ini 1500+ Akun Paling Sultan Free Fire FF Gratis Juni 2023, Ada Akun FB hingga Google

Sebagian artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved