Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka
Penjelasan Jusuf Hamka Soal Utang Pemerintah Rp 1.2 Triliun dan Bukan Rp 800 M, Kata MA Rp 179 M
Hutang pemerintah ke pengusaha jalan tol yang bernama Jusuf Hamka sebesar Rp 1,25 Triliun dan bukan Rp 800 miliar sementara kata MA senilai Rp 179 M.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Utang pemerintah ke pengusaha jalan tol yang bernama Jusuf Hamka sebesar Rp 1,25 Triliun dan Rp 800 miliar.
Bahkan dia mengatakan bahwa utang tersebut jika merujuk hitungan Mahkamah Agung (MA).
Sementara menurut putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa nominal utang yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar.
Lantas, apa alasan Jusuf Hamka klaim hutang pemerintah sebesar Rp 1,25 triliun tersebut?
Sementara jumlah itu berbeda jauh dengan nominal yang diputuskan oleh MA?
Adapun pria yang akrab disapa Babah Alun itu menyebut perkara utang bermula dari uang deposito perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Utang tersebut beraawal dari di Bank Yakin Makmur alias Yama, sebesar Rp78 miliar dan Rp79 miliar.
Namun, ketika krisis moneter 1998 semuanya dilikuidasi.
Apes, uang deposito Jusuf tak dicairkan sampai sekarang karena tuduhan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
Ia lantas mencari keadilan hingga memenangkan gugatan di MA pada 2015.
Baca juga: Ini Penjelasan Mahfud MD Soal Negara Punya Hutang ke Jusuf Hamka, Benarkah Hingga Rp 800 Miliar?
Baca juga: Ini Elektabilitas Prabowo, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan di 10 Lembaga, Siapa Top Survei?
Jusuf menyebut putusan MA mengharuskan pemerintah membayar deposito miliknya beserta denda setiap bulannya sebesar 2 persen.
"Denda MA 2 persen per bulan. Dari 1998 ke 2023 kan 25 tahun, 25 tahun kali 12 bulan kan 300 bulan, kali 2 persen, sama dengan 600 persen,” katanya.
“Kalau pokoknya Rp179 miliar yang diakui. Jadi totalnya 6 kali bunganya ditambah 1 kali pokoknya. Jadi 7 kali Rp179 miliar, ya Rp1,25 triliun,” lanjutnya.
"Tapi saya bukan mau ambilin uang negara. Bayar saja yang fair, tolong. Kalau hitung-hitungan MA duitnya sudah sampai Rp 1,25 triliun sebenarnya. Saya cuma minta Rp 800 miliar saja," imbuhnya.
Jusuf juga mengatakan dirinya bersyukur pemerintah mengakui adanya utang Rp179 miliar tersebut.
Kendati demikian, namun Jusuf ogah jika pemerintah hanya mau membayar dengan jumlah tersebut.
Menurutnya, kesepakatan tersebut terjadi pada 2016, di mana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanggilnya dan meminta diskon serta berjanji dalam dua minggu dilunasi. Namun, utang tersebut malah tak kunjung dibayar hingga sekarang.
"Saya cuma minta belas kasihan Bu Menteri (Sri Mulyani). Saya kan selama ini sudah banyak bantu Kemenkeu. Kalau mereka bilang hati-hati karena ini uang kepentingan buat rakyat, saya kan juga rakyat, saya enggak minta bantuan sosial (bansos), saya minta hak saya. Saya enggak cawe-cawe segala macam," ungkapnya.
Jusuf juga kecewa dengan sikap Menkeu Sri Mulyani yang irit bicara soal utang Rp800 miliar tersebut.
Menurutnya, Sri Mulyani selalu mengulang-ulang alasan yang sama.
Bos CMNP itu mengaku sudah pernah bertemu dengan sang Bendahara Negara.
Ia bahkan telah menyampaikan berkas-berkas terkait utang pemerintah tersebut.
"Padahal sudah pernah ketemu, sudah saya kasih berkasnya. Selalu bilang gitu, belum dipelajari, ngelesnya begitu mulu. Pusing saya," katanya.
Baca juga: Profil dan Biodata Jusuf Hamka, Pendiri Warung Nasi Kuning untuk Kaum Duafa
Sementara itu sebelumnya juga diberitakan, , Jusuf Hamka pun akhirnya meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk menindaklanjuti utang pemerintah sebesar Rp179 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, miliknya itu.
"Pak Mahfud, jangan nguburin swasta yang utang kepada pemerintah. Tapi pemerintah utang ke swasta suruh bayar juga dong," ujarnya.
Terkait hal ini, Sri Mulyani merespons pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang menagih utang ke pemerintah melalui perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Namun ia berdalih belum mempelajari permasalahan itu.
"Saya belum lihat, saya belum pelajari," kata Sri Mulyani, Kamis (8/6/2023).
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun menjelaskan, permohonan pembayaran yang disampaikan oleh Jusuf Hamka terkait pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang dilikuidasi pada krisis 1998.
Kala itu, CMNP tidak menerima dana depositonya dari penjaminan pemerintah.
Yustinus bilang, hal itu disebabkan CMNP dan Bank Yama dimiliki oleh nama yang sama, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
"Maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," ujarnya.
"Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan," sambungnya.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, CMNP mengajukan gugatan terhadap pemerintah untuk tetap mengembalikan dana deposito.
Gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan, sehingga pemerintah harus membayar dana beserta bunga dan denda ke CMNP.
"Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," kata Jusuf.
Terkait dengan permohonan pembayaran, Yustinus menyebutkan, Biro Advokasi Kemenkeu sudah memberikan respons kepada para pengacara yang ditunjuk CMNP.
Namun, Kemenkeu menilai, putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara.
Maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.
Baca juga: Pegawai Koperasi di Jambi yang Lakukan Penikaman Kepada IRT Saat Nagih Hutang Diburu Polisi
"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ucap Yustinus.
Adapun nominal pembayaran dana yang harus dilakukan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar.
Yustinus menyebutkan, nominal tersebut merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung.
Itulah alasan mengapa nominal yang ditagih Jusuf Hamka terkait utang pemerintah berbeda dengan putusan MA.
Kata Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi terkait adaya hutang negara kepada pengusaha atas nama Jusuf Hamka.
Dia membenarkan jika saat ini pemerintah memiliki kepada pihak swasta.
Namun dia tidak menjelaskan secara gamblam berapa hutang tersebut.
Baca juga: Demokrat Dikabarkan akan Beralih ke Prabowo Subianto Jika Anies Baswedan Tak Pilih AHY Jadi Cawapres
Meski demikian, Mahfud MD mempersilahkan agar Jusuf Hamka menagihnya langsung ke Kementerian Keuangan.
Bahkan dia siap membantu pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utangnya kepada pemerintah.
Untuk itu, dia meminta agar Jusuf Hamka langusng berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu,” kata Mahfud dalam keterangan resminya yang diunggah di Youtube Kemenko Polhukam, Minggu (11/6/2023).
Mahfud mengatakan, utang pemerintah kepada Jusuf Hamka mungkin saja memang benar ada. Pemerintah pun wajib membayar utang itu.
“Karena daftar utang itu yang kami analisis banyak, dan kalau memang ada berdasar keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan presiden dalam dua kali rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar,” ucap Mahfud.
Mahfud menyebutkan, Presiden Joko Widodo telah menugaskan dirinya untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.
Perintah presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal tanggal 23 Mei tahun 2022, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 tahun 2022 tertanggl 30 Juni.
“Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk sudah bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, kepolisian, dan lain-lain, termasuk dari Kemenkumham itu sudah ada, di situ memutuskan untuk membayar,” kata Mahfud.
Kemudian, pada 13 Januari 2023, Mahfud mengatakan, Presiden kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet agar utang pemerintah kepada swasta dan rakyat yang menjadi kekuatan hukum tetap supaya dibayar.
Banyak informasi beredar bahwa hutang negara ke pengusaha tol tersebut sebesar Rp 800 Miliar.
Dilansir dari Kompas.com, Jusuf Hamka menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah.
Penagihan itu terkait dengan dana deposito perusahaan yang ditempatkan di Bank Yama yang dilikudasi saat krisis pada 1998. Adapun nominal dana yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, nominal tersebut merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung (MA).
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Virgoun Disebut Pernah Ngamuk ke Ibunya Gegara Inara Rusli, Eva Manurung: Saya Diusir
Baca juga: Kronologi Balita 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba, Berawal dari Air Tetangga
Baca juga: Resep Siomay Ala Rumahan, Bisa Tambahkan Jamur Shitake
Baca juga: Khusus Hari Ini 1500+ Akun Paling Sultan Free Fire FF Gratis Juni 2023, Ada Akun FB hingga Google
Sebagian artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.