Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka
Penjelasan Jusuf Hamka Soal Utang Pemerintah Rp 1.2 Triliun dan Bukan Rp 800 M, Kata MA Rp 179 M
Hutang pemerintah ke pengusaha jalan tol yang bernama Jusuf Hamka sebesar Rp 1,25 Triliun dan bukan Rp 800 miliar sementara kata MA senilai Rp 179 M.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Yustinus bilang, hal itu disebabkan CMNP dan Bank Yama dimiliki oleh nama yang sama, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
"Maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," ujarnya.
"Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan," sambungnya.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, CMNP mengajukan gugatan terhadap pemerintah untuk tetap mengembalikan dana deposito.
Gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan, sehingga pemerintah harus membayar dana beserta bunga dan denda ke CMNP.
"Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," kata Jusuf.
Terkait dengan permohonan pembayaran, Yustinus menyebutkan, Biro Advokasi Kemenkeu sudah memberikan respons kepada para pengacara yang ditunjuk CMNP.
Namun, Kemenkeu menilai, putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara.
Maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.
Baca juga: Pegawai Koperasi di Jambi yang Lakukan Penikaman Kepada IRT Saat Nagih Hutang Diburu Polisi
"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ucap Yustinus.
Adapun nominal pembayaran dana yang harus dilakukan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar.
Yustinus menyebutkan, nominal tersebut merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung.
Itulah alasan mengapa nominal yang ditagih Jusuf Hamka terkait utang pemerintah berbeda dengan putusan MA.
Kata Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi terkait adaya hutang negara kepada pengusaha atas nama Jusuf Hamka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.