Berita Jambi

Ratusan Lahan Sekolah SMA/SMK di Jambi Tak Bersertrfikat Gubernur Minta yang Sudah Ada Diverifikasi

Selain itu adanya kendala surat menyurat seperti tak ditemukan dokumen lama atas kepemilikan lahan SMAN yang kebanyakan hibah.

Penulis: A Musawira | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Musawira
Pemprov Jambi mengikuti Rapat Koordinasi Tematik Sektor Pertahanan di Provinsi Jambi yang diselenggarakan KPK RI. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, mengakui masih banyak lahan sekolah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, belum memiliki sertifikat.

Hal itu lantaran adanya pelimpahan kewenangan kabupaten dan kota ke provinsi pada 2017 lalu.

Selain itu adanya kendala surat menyurat seperti tak ditemukan dokumen lama atas kepemilikan lahan SMAN yang kebanyakan hibah.

Data yang didapat, sebanyak 166 lahan sekolah yang diusahakan untuk memiliki sertifikat, tahun ini atau 87 persen dari 191 tanah Pemprov yang belum bersertifikat yang ditargetkan rampung pada 2023 ini.

Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pringadi mengakui, pihaknya menargetkan 191 sertifikat tanah milik Pemprov tahun ini.

"Yang sudah dilakukan pemberkasan 60, sisanya yang kurang 131 an masih menunggu dari dinas pendidikan terkait data sekolah yang akan diusulkan untuk proses pendaftaran dan pengukuran," beber Agus, usai Rapat Koordinasi Tematik Sektor Pertahanan bersama KPK di Swiss-Belhotel, Rabu (7/6).

Menurutnya, aset itu adalah tanah SMAN/SMKN/SLB yang tersebar hampir merata disetiap kabupaten/kota. Ia menyebut masih adanya tanah sekolah yang belum bersertifikat karena dokumen lama yang tidak diperoleh. Kemudian di lapangan sulit mendapatkan data dari tingkat sekolah.

"Itu kendala kita di lapangan, karena banyak areal yang dibangun sekolah berbentuk hibah. Penyerahan karena kepercayaan seperti dihibahkan untuk bangun sekolah," tambahnya.

Kendati masih belum ada sertifikat, Agus mengklaim tak ada konflik kepemilikan tanah yang terjadi.

“Hanya di lapangan kemungkinan (ada perbedaan) antara data yang dilaporkan dari PPPD. Karena ada pelimpahan kewenangan sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014," ucapnya.

Di mana dalam aturan tersebut kewenangan pengurusan SMAN/SMKN/SLB berpindah kewenangannya dari kabupaten/kota kepada Pemprov.

"Saat itu kita terima (pelimpahan kewenangan) di 2017 akhir atau di 2018 awal. Yang terjadi seperti tanah yang kita catat di suatu sekolah yang diserahkan misalnya 2 hektar, nyatanya saat dilakukan (pengukuran kembali) dilapangan tak sampai 2 hektar lagi," ungkapnya.

Setidaknya total pada tahun ini hingga 2024 masih ada 418 tanah Pemprov yang belum bersertifikat.

"Ditargetkan selesai 2024 clear and clean sudah tersertifikasi semua," ucapnya.

Total jumlah keseluruhan target dari 11 Kabupaten/ Kota se-Provinsi Jambi yaitu 191 dan pemberkasan 60. Namun dari data tersebut sebanyak 87 persen tanah sekolah atau sekira 166.

Baca juga: Sejak 2019, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Muaro Jambi Tertibkan Ribuan Sertifikat

Baca juga: Siswi SMP Jambi yang Kritik Pemkot Jambi Diduga Diintimidasi PPA, Ancam Susah Urus Sekolah

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved