Sejak 2019, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Muaro Jambi Tertibkan Ribuan Sertifikat

Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Muaro Jambi terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang ada di Muaro Jambi.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Muzakkir
BPN Kabupaten Muaro Jambi selaku tim gugus tugas reforma agraria telah menerbitkan sekitar 1.159 sertifikat tanah kepada masyarakat. . 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Muaro Jambi terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang ada di Muaro Jambi.

Sejak 2019 lalu, BPN Kabupaten Muaro Jambi selaku tim gugus tugas reforma agraria telah menerbitkan sekitar 1.159 sertifikat tanah kepada masyarakat.

Dari jumlah itu, sampai saat ini yang belum memiliki sertifikat hanya 400 bidang lagi. Hal itu diungkapkan oleh Dr. Sarimah, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN ATR Muaro Jambi.

"Itu data sejak 2019 hingga saat ini," kata dr Sarimah saat rakor beberapa waktu lalu.

Baca juga: Gugus Tugas Reforma Agraria Muaro Jambi Kebut Penyelesaian Konflik Tanah

Sejauh ini, tim gugus tugas terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan seperti halnya lahan HGU yang konflik, bisa juga di tanah tersebut sudah diduduki oleh masyarakat cukup lama kemudian diajukan pelepasan.

"Saat ini kita tengah mendorong pelepasan tanah sesuai yang diajukan masyarakat di Tanjung Katung," bebernya.

Disinggung soal kendala, dia menyebutkan, sejauh ini di lapangan cukup banyak kendala. Terlebih lagi untuk kasus pelepasan seperti penguasaan tanah oleh masyarakat melebihi batas.

"Solusinya dalam rakor ini kita panggil Camat dan Kadesnya untuk mencari titik temu. Jangan sampai dua tiga orang masyarakat banyak yang jadi korban," pungkasnya.

Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Temui Masyarakat Muaro Jambi Keluhkan Konflik Lahan

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved