Pemilik Akun TikTok Dilaporkan
3 Alasan Pemkot Jambi Cabut Pelaporan Akun TikTok Siswi SMP yang Viral
Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra mengungkapkan tiga alasa pencabutan pelaporan akun TikTok yang mengkritisi pemerintah viral.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Di kesempatan ini saya juga mengklarifikasi tentang rangkap jabatan, itu tidak benar, bahwa itu sudah sesuai dengan undang-undang tentang satu orang memegang dua kekuasaan eksekutif dan yudikatif itu juga tidak benar,"
"Karena selama saya menjadi Kabag Hukum ini saya tidak melaksanakan fungsi saya sebagai Jaksa. Saya tidak menjadi penuntut umum lagi," ujarnya.
Dia juga mengklarifikasi terkait harta kekayaannya yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dia mengklaim bahwa harta yang dilaporkannya itu dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan gaji yang diterimanya.
Sebab sebelumnya bahwa harta kekayaannya dinilai janggal sebagai pejabat pemerintahan.
"Kemudian terkait dengan LHKPN saya dianggap janggal, nah janggal ini tentu ada tolak ukurnya ya, tolak ukur janggal itu seperti apa," kata Gempa Awaljon Putra.
"Kalau tolak ukur janggal itu stigma di masyarakat pejabat harus kaya, nah itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,"
"Tapi ketika tolak ukurnya itu adalah gaji dan penghasilan yang sah saya bisa mempertanggungjawabkan bahwa memang itulah harta yang memang bisa saya bertanggung jawabkan di LHKPN saya kepada laporan kepada KPK," tandas Gempa Awaljon Putra.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Heboh Fuji dan Thariq Halilintar Saling Unfollow Instagram, Sudah Punya Pacar Baru?
Baca juga: PDIP Bantah Berniat Gembosi Koalisi Anies Baswedan, Serius Bidik AHY Jadi Cawapres
Baca juga: DPW PKB Jambi Gelar Rapat Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2024 dan Bimtek SILON
Baca juga: Perwakilan Pemerintah Taiwan TETO akan Datangi Siti TKI dan Cari Keberadaan Keluarga Sha Wang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.