Pemilik Akun TikTok Dilaporkan
3 Alasan Pemkot Jambi Cabut Pelaporan Akun TikTok Siswi SMP yang Viral
Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra mengungkapkan tiga alasa pencabutan pelaporan akun TikTok yang mengkritisi pemerintah viral.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra mengungkapkan tiga alasa pencabutan pelaporan akun TikTok yang mengkritisi pemerintah hingga viral di media sosial.
Ketiga alasan tersebut diungkapkannya dalam program Mojok Tribun Jambi yang dipandu Yon Rinaldi dan Harvina Utami.
Progam Mojok kali ini denga tema ""Tiktokers Syarifah Vs Pemkot Jambi- Mendengar Perspektif Kabag hukum".
Sebelum menjawab alasan pencabutan laporan tersebut, Gempa Awaljon Putra menjelaskan pihaknya melaporkan akun TikTok tersebut.
Ditegaskannya bahwa pelaporan yang dilakukan itu bahwa Pemkot Jambi tidak ingin membawa persoalan tersebut ke ranah pengadilan.
Namun dia menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan untuk memberikan syok terapi.
Dibalik itu Gempa Awaljon Putra mempersilahkan masyarakat untuk memberikan kritik kepada pemerintah khusunya ke Pemkot Jambi.
Namun dia menegaskan bahwa kritik tersebut harus sesuai dengan kaidah yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Ini Klarifikasi Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi Soal Rangkap 3 Jabatan
Baca juga: Siswi SMP Jambi yang Kritik Pemkot Jambi Diduga Diintimidasi PPA, Ancam Susah Urus Sekolah
"Kami ingin ingin ini menjadi sok terapi, pembelajaran bahwa boleh mengkritik tapi tentu dengan kaidah-kaidah yang diatur di hukum kita," ujarnya dalam Mojok Tribun Jambi, Rabu (7/6/2023).
Dia menegaskan bahwa persoalan tersebut akan selesai jika ada permintaan maaf dari pemilik akun TikTok tersebut.
"Dari awal kita komitmen apabila akun tiktok atas nama Fadiyah Alkaf ini mengunggah permintaan maaf, kami menganggap permasalahan ini selesai," sebut Gempa Awaljon Putra.
"Komitmen itu kami buktikan ketika dia minta maaf di tanggal 4 Juni di hari minggu kemudian di tanggal 5 Juni kami membuat pencabutan laporan pengaduan tersebut," lanjutnya.
Sementara untuk proses administrasi penyelesaian perkara kata Gempa Awaljon Putra, dia memberikan keterangan di Polda Jambi.
Pada hari Selasa itu dia memberikan keterangan ditanyakan apa alasan pencabutan laporan ini.
Disana dia menyampaikan ada tiga pertimbangan untuk melakukan pencabutan laporan pengaduan ini.
"Pertama adalah bahwa di akun tiktok tersebut sudah mengunggah permintaan maafnya," tuturnya.
"Kemudian bahwa ternyata pemilik akun tiktok tersebut adalah anak SMP,"
"Kemudian pertimbangan ketiga berdasarkan hati nurani dan rasa kemanusiaan kami," tandasnya.
Gempa Awaljon Putra Jawab Soal Pemerintah Anti Kritik
Pemerintah Kota Jambi melalui Kabag Hukum menjawab terhadap ungkapan netizen bahawa pemerintah anti kritik.
Baca juga: Terlihat Emosi Saat RJ, Siswi SMP Jambi yang Sempat Dilaporkan Pemkot Kembali Ceria
Kritikikan itu disampaikan Muhammad Gempa Awaljon Putra dalam sesi Mojok Tribun Jambi dengan tema "Tiktokers Syarifah Vs Pemkot Jambi- Mendengar Perspektif Kabag huku".
Acara yang dipandu Yon Rinal dan Harvina Utami tersebut menanyakan terkait tanggapan Pemkot Jambi yang disebut netizen anti kritik.
Muhammad Gempa Awaljon menyebutkan bahwa Pemkot Jambi tidak lah anti kritik dari masyarakat.
Bahkan dia mengungkapkan bahwa Walikota Jambi, Syarif Fasha memiliki akun instagram yang selalu melihat kritikan masyarakat.
Bahkan pada kesempatan tersebut dia juga mencontohkan kritikan yang langsung ditanggapi Syarif Fasha.
"Tidak (anti kritik), kalau kritikan kita Sangat terbuka akan kritikan. Pak Walikota Jambi Syarief Fasha itu memang punya akun di Instagram," kata Muhammad Gempa Awaljon, Rabu (7/6/2023).
"Jadi kritikan-kritikan itu kadang masuk ke DM beliau, kemudian beliau meneruskan kepada Kepala OPD yang terkait,"
"Misalnya pernah ada postingan bahwa 'Kenapa perizinan ini sudah dua hari belum ada respon' nah itu Pak Walikota langsung mengirimkan ke kepala OPD terkait agar dipercepat dan apa kendalanya,"
"Ini kan salah satu bentuk pemerintah kota Jambi merespon kritik,"
"Jadi tidak ada istilah bahwa pemerintah kota Jambi anti kritik,"
Dia meminta masyarakat agar dapat membedakan mana yang dapat dikategorikan sebagai kritik dan hujatan.
"Perlu kita bedakan mana yang kritik mana yang menghujat dengan muatan SARA," tandasnya.
Klarifikasi Gempa Awaljon Putra Soal Rangkap Jabatan
Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra mengklarifikasi soal dirinya yang disebut merangkap hingga tiga jabatan.
Baca juga: Perjalanan Karir Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi yang Seorang Jaksa
Klarifikasi tersebut disampaikannya dalam program Mojok Tribun Jambi yang dipandu Yon Rinaldi dan Harvina Utami.
Progam Mojok kali ini denga tema ""Tiktokers Syarifah Vs Pemkot Jambi- Mendengar Perspektif Kabag hukum".
Pada kesempatan tersebut Gempa Awaljon Putra menegaskan bahwa dirinya saat ini tidak sedang merangkap jabatan.
Dia juga membantah bahwa tiga jabatan yang diemban seperti yang berseliweran itu tidak benar.
Awalnya dia menjelaskan terkait kedekatannya dengan mahasiswa.
Sebab dia merasa seng bila bermanfaat bagi siapapun termasuk mahasiswa.
"Itu (rangkap jabatan) perlu saya luruskan juga, katanya rangkap tiga jabatan, jabatan di kejaksaan, jabatan Pemkot Jambi, jabatan sebagai dosen praktisi," ujarnya, Rabu (7/6/2023).
"Nah seolah-olah dengan tiga jabatan ini kok tidak masuk akal LHKPN saya senilai yang dipaparkan itu gitu kan kayak nggak mungkin,"
"Padahal dari dulu sejak saya masuk kejaksaan tahun 2008 saya tidak pernah terlepas dari lingkungan akademis dari adik-adik mahasiswa," ujar Gempa Awaljon Putra.
"Saya senang bisa bermanfaat bagi adik-adik mahasiswa. Bahkan sampai saya sekarang di Jambi Saya masih konsen terhadap hal itu,"
"Jadi jangan disangka karena saya tiga jabatan terus duitnya harus banyak, nah itu kan persepsi yang harus keliru,"
"Di kesempatan ini saya juga mengklarifikasi tentang rangkap jabatan, itu tidak benar, bahwa itu sudah sesuai dengan undang-undang tentang satu orang memegang dua kekuasaan eksekutif dan yudikatif itu juga tidak benar,"
"Karena selama saya menjadi Kabag Hukum ini saya tidak melaksanakan fungsi saya sebagai Jaksa. Saya tidak menjadi penuntut umum lagi," ujarnya.
Dia juga mengklarifikasi terkait harta kekayaannya yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dia mengklaim bahwa harta yang dilaporkannya itu dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan gaji yang diterimanya.
Sebab sebelumnya bahwa harta kekayaannya dinilai janggal sebagai pejabat pemerintahan.
"Kemudian terkait dengan LHKPN saya dianggap janggal, nah janggal ini tentu ada tolak ukurnya ya, tolak ukur janggal itu seperti apa," kata Gempa Awaljon Putra.
"Kalau tolak ukur janggal itu stigma di masyarakat pejabat harus kaya, nah itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,"
"Tapi ketika tolak ukurnya itu adalah gaji dan penghasilan yang sah saya bisa mempertanggungjawabkan bahwa memang itulah harta yang memang bisa saya bertanggung jawabkan di LHKPN saya kepada laporan kepada KPK," tandas Gempa Awaljon Putra.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Heboh Fuji dan Thariq Halilintar Saling Unfollow Instagram, Sudah Punya Pacar Baru?
Baca juga: PDIP Bantah Berniat Gembosi Koalisi Anies Baswedan, Serius Bidik AHY Jadi Cawapres
Baca juga: DPW PKB Jambi Gelar Rapat Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2024 dan Bimtek SILON
Baca juga: Perwakilan Pemerintah Taiwan TETO akan Datangi Siti TKI dan Cari Keberadaan Keluarga Sha Wang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.