Pemilik Akun TikTok Dilaporkan
3 Alasan Pemkot Jambi Cabut Pelaporan Akun TikTok Siswi SMP yang Viral
Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra mengungkapkan tiga alasa pencabutan pelaporan akun TikTok yang mengkritisi pemerintah viral.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra mengungkapkan tiga alasa pencabutan pelaporan akun TikTok yang mengkritisi pemerintah hingga viral di media sosial.
Ketiga alasan tersebut diungkapkannya dalam program Mojok Tribun Jambi yang dipandu Yon Rinaldi dan Harvina Utami.
Progam Mojok kali ini denga tema ""Tiktokers Syarifah Vs Pemkot Jambi- Mendengar Perspektif Kabag hukum".
Sebelum menjawab alasan pencabutan laporan tersebut, Gempa Awaljon Putra menjelaskan pihaknya melaporkan akun TikTok tersebut.
Ditegaskannya bahwa pelaporan yang dilakukan itu bahwa Pemkot Jambi tidak ingin membawa persoalan tersebut ke ranah pengadilan.
Namun dia menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan untuk memberikan syok terapi.
Dibalik itu Gempa Awaljon Putra mempersilahkan masyarakat untuk memberikan kritik kepada pemerintah khusunya ke Pemkot Jambi.
Namun dia menegaskan bahwa kritik tersebut harus sesuai dengan kaidah yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Ini Klarifikasi Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi Soal Rangkap 3 Jabatan
Baca juga: Siswi SMP Jambi yang Kritik Pemkot Jambi Diduga Diintimidasi PPA, Ancam Susah Urus Sekolah
"Kami ingin ingin ini menjadi sok terapi, pembelajaran bahwa boleh mengkritik tapi tentu dengan kaidah-kaidah yang diatur di hukum kita," ujarnya dalam Mojok Tribun Jambi, Rabu (7/6/2023).
Dia menegaskan bahwa persoalan tersebut akan selesai jika ada permintaan maaf dari pemilik akun TikTok tersebut.
"Dari awal kita komitmen apabila akun tiktok atas nama Fadiyah Alkaf ini mengunggah permintaan maaf, kami menganggap permasalahan ini selesai," sebut Gempa Awaljon Putra.
"Komitmen itu kami buktikan ketika dia minta maaf di tanggal 4 Juni di hari minggu kemudian di tanggal 5 Juni kami membuat pencabutan laporan pengaduan tersebut," lanjutnya.
Sementara untuk proses administrasi penyelesaian perkara kata Gempa Awaljon Putra, dia memberikan keterangan di Polda Jambi.
Pada hari Selasa itu dia memberikan keterangan ditanyakan apa alasan pencabutan laporan ini.
Disana dia menyampaikan ada tiga pertimbangan untuk melakukan pencabutan laporan pengaduan ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.