Di Balik Ancaman 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy, Seolah Bermain Bola Saat Tendang Kepala David
Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai jika Mario Dandy bersenang-senang saat menganiaya David hingga terluka parah
Alimin meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi yang berada di TKP dan keluarga Crytalino David Ozora (17) sebagai korban.
"Nah, untuk saksi-saksi kami mohon kepada JPU mendahulukan saksi-saksi yang ada di TKP, pertama itu dari security, terus yang kedua, dari keluarga korban dulu ya, keluarga korban ada, dua orang," ucapnya.
Nantinya, ada 10 saksi yang akan dibagi dua yakni lima orang pada Selasa (13/6) pekan depan.
"Security kan tiga, lima aja dulu," kata Hakim Ketua.
"Berarti hari Selasa lima saksi dulu majelis," jawab jaksa.
"Lima saksi dulu tapi keluarga dari anak David didahulukan," timpal Alimin. (tribun network/abd/wly)
Baca juga: Update Penganiyaan David Ozora, Begini Sikap Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Jalani Sidang Perdana
Baca juga: Kata Polisi dan Respon Keluarga David Ozora Soal Mario Dandy Leluas Lepas Pasang Kabel Ties Viral
Nagita Slavina Dikabarkan Adopsi Anak Kembar Mpok Alpa, Raffi Ahmad Singgung Soal Rayyanza |
![]() |
---|
Tangis Nikita Mirzan Pecah saat Dengar Jawaban dari Ahli UU ITE, Ternyata Gegara Hal ini |
![]() |
---|
Akhirnya Lita Gading Datangi Polda Butut Laporan Ahmad Dhani, Sentil Pentingnya Kesehatan Mental |
![]() |
---|
Wujud Belasungkawa, Polda Jambi Gelar Salat Gaib untuk Driver Ojol |
![]() |
---|
Dosen UBR dan UNJA Lakukan Penelitian di Suku Anak Dalam Desa Nyogan, Muaro Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.