Di Balik Ancaman 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy, Seolah Bermain Bola Saat Tendang Kepala David

Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai jika Mario Dandy bersenang-senang saat menganiaya David hingga terluka parah

Editor: Duanto AS
Tribunnews
Mario Dandy Satriyo melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan David. 

Alimin meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi yang berada di TKP dan keluarga Crytalino David Ozora (17) sebagai korban.

"Nah, untuk saksi-saksi kami mohon kepada JPU mendahulukan saksi-saksi yang ada di TKP, pertama itu dari security, terus yang kedua, dari keluarga korban dulu ya, keluarga korban ada, dua orang," ucapnya.

Nantinya, ada 10 saksi yang akan dibagi dua yakni lima orang pada Selasa (13/6) pekan depan.

"Security kan tiga, lima aja dulu," kata Hakim Ketua.

"Berarti hari Selasa lima saksi dulu majelis," jawab jaksa.

"Lima saksi dulu tapi keluarga dari anak David didahulukan," timpal Alimin. (tribun network/abd/wly)

Baca juga: Update Penganiyaan David Ozora, Begini Sikap Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Jalani Sidang Perdana

Baca juga: Kata Polisi dan Respon Keluarga David Ozora Soal Mario Dandy Leluas Lepas Pasang Kabel Ties Viral

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved