Di Balik Ancaman 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy, Seolah Bermain Bola Saat Tendang Kepala David
Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai jika Mario Dandy bersenang-senang saat menganiaya David hingga terluka parah
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satrio (20) disebut tidak memiliki rasa iba saat menganiaya Crytalino David Ozora (17) beberapa waktu lalu.
Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai jika Mario Dandy bersenang-senang saat menganiaya David hingga terluka parah.
"Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola dengan mengatakan ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos, free kick gini bos’" ujar JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Mario juga dengan sadis menendang kepala David yang sudah tergeletak lemah akibat penganiayaan sebelumnya.
"Lalu terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras kearah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala anak korban David Ozora adalah bola," ucapnya.
Atas tendangan itu, kepala David sampai tergeser ke belakang. Bukannya, memperlihatkan penyelasan, Mario malah berselebrasi.
"Setelah melakukan aksi bejadnya itu kemudian terdakwa Mario Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo yang dilanjutkan dengan perkataan: ‘bantai! makanya ama gue, jangan lu tutupin, anjing’" tuturnya.
Penganiayaan terus dilakukan setelahnya, hingga David tak sadarkan diri dan membutuhkan perawatan intensif kala itu.Semua itu dilakukan karena adanya tindakan yang terjadi kepada pacar Mario saat itu berinisial AG.
"Mario mengatakan ‘berat rasanya tai,…. cewek gue' dan disaksikan anak saksi Agnes dan direkam oleh saksi Shane Lukas menggunakan handphone," ujarnya.
Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17). Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun. Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satrio.
Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Terdakwa penganiayaan berat terencana, Mario Dandy Satrio tak keberatan atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Diwakili penasihat hukumnya, Mario Dandy menyampaikan takkan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami tidak melakukan eksepsi, Yang Mulia," ujar Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy.
Nagita Slavina Dikabarkan Adopsi Anak Kembar Mpok Alpa, Raffi Ahmad Singgung Soal Rayyanza |
![]() |
---|
Tangis Nikita Mirzan Pecah saat Dengar Jawaban dari Ahli UU ITE, Ternyata Gegara Hal ini |
![]() |
---|
Akhirnya Lita Gading Datangi Polda Butut Laporan Ahmad Dhani, Sentil Pentingnya Kesehatan Mental |
![]() |
---|
Wujud Belasungkawa, Polda Jambi Gelar Salat Gaib untuk Driver Ojol |
![]() |
---|
Dosen UBR dan UNJA Lakukan Penelitian di Suku Anak Dalam Desa Nyogan, Muaro Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.