Di Balik Ancaman 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy, Seolah Bermain Bola Saat Tendang Kepala David
Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai jika Mario Dandy bersenang-senang saat menganiaya David hingga terluka parah
Menurut Nahot, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menyusun dakwaan dengan baik. Seluruh fakta hukum pun dinilai sudah diakomodir dalam surat dakwaan.
"Sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya," katanya.
Kompak dengan Mario Dandy, Shane Lukas pun tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum.
"Setelah kami mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh para JPU, kami tidak akan mengajukan eksepsi," ujar Happy Sihombing, penasihat hukum Shane Lukas dalam persidangan.
Pemberian Handphone
Ayahanda Shane Lukas membeberkan bahwa putranya sempat ditawarkan handphone dan uang tunai oleh keluarga Mario Dandy.
Uang tunai yang ditawarkan mencapai Rp 1,5 juta.
Kedua barang itu dibawa oleh keluarga Mario Dandy saat Shane Lukas masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tepatya sebelum Lebaran Idul Fitri.
"Di Polda pun, si Mario ini berusaha untuk memberikan sesuatu kepada Shane dan mengaku yang mengantar itu om-nya Mario," ujar Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas.
Handphone dan uang tunai itu kemudian ditolak oleh Shane. Alasannya, dia mesti laporan kepada penasihat hukum dan orang tuanya terlebih dahulu.
"Shane bilang ini semuanya tidak bisa saya terima. Saya tidak bisa bisa ngambil keputusan yang salah. Hal-hal seperti ini harus diketahui PH saya dan orang tua saya," ujar Tagor, menceritakan ulang ucapan anaknya.
Sebagai infromasi, dalam Shane Lukas telah menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat terencana. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Shane diduga turut serta dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Kebut Persidangan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengebut persidangan terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) setelah tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan.
Persidangan akan dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu mulai pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yakni pada Selasa dan Kamis.
"Kalau begitu kita akan lanjutkan untuk kita jadwalkan untuk saksi. Untuk saksi kita akan jadwalkan minggu depan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.
| Hancur Hati Suami Pergoki Istri Selingkuh Lewat CCTV dengan Teman, Kini Pilih Robohkan Rumah |
|
|---|
| Daftar Pejabat Eselon II di Pemkot Jambi yang Dilantik Wawako Diza |
|
|---|
| Harga Karet di Jambi Rp13.800 per Kg dan Harga Kelapa Sawit Jadi Rp3.567 per Kg di Pabrik |
|
|---|
| Budi Arie Tegaskan Relevansi Abadi: Selama Ada Rakyat, Projo Tetap Ada |
|
|---|
| Maling Motor di Kota Jambi Jual Hasil Curian ke Sarolangun dengan Harga Rp2,5-4 Jutaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230310-Mario-Dandy-Satriyo-jalani-rekonstruksi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.