Di Balik Ancaman 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy, Seolah Bermain Bola Saat Tendang Kepala David

Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai jika Mario Dandy bersenang-senang saat menganiaya David hingga terluka parah

Editor: Duanto AS
Tribunnews
Mario Dandy Satriyo melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan David. 

Menurut Nahot, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menyusun dakwaan dengan baik. Seluruh fakta hukum pun dinilai sudah diakomodir dalam surat dakwaan.

"Sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya," katanya.

Kompak dengan Mario Dandy, Shane Lukas pun tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum.

"Setelah kami mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh para JPU, kami tidak akan mengajukan eksepsi," ujar Happy Sihombing, penasihat hukum Shane Lukas dalam persidangan.
Pemberian Handphone

Ayahanda Shane Lukas membeberkan bahwa putranya sempat ditawarkan handphone dan uang tunai oleh keluarga Mario Dandy.

Uang tunai yang ditawarkan mencapai Rp 1,5 juta.

Kedua barang itu dibawa oleh keluarga Mario Dandy saat Shane Lukas masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tepatya sebelum Lebaran Idul Fitri.

"Di Polda pun, si Mario ini berusaha untuk memberikan sesuatu kepada Shane dan mengaku yang mengantar itu om-nya Mario," ujar Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas.

Handphone dan uang tunai itu kemudian ditolak oleh Shane. Alasannya, dia mesti laporan kepada penasihat hukum dan orang tuanya terlebih dahulu.

"Shane bilang ini semuanya tidak bisa saya terima. Saya tidak bisa bisa ngambil keputusan yang salah. Hal-hal seperti ini harus diketahui PH saya dan orang tua saya," ujar Tagor, menceritakan ulang ucapan anaknya.

Sebagai infromasi, dalam Shane Lukas telah menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat terencana. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Shane diduga turut serta dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Kebut Persidangan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengebut persidangan terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) setelah tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan.

Persidangan akan dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu mulai pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yakni pada Selasa dan Kamis.

"Kalau begitu kita akan lanjutkan untuk kita jadwalkan untuk saksi. Untuk saksi kita akan jadwalkan minggu depan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved