Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Kirim Surat dari Rutan Mako Brimob untuk Ultah Putri Sulung, Eks Kadiv Propam Minta Maaf

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengirimkan sepucuk surat dan bunga ke Trisha Eungelica yang genap berumur 22 tahun.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture IG Trisha Eungelica/Kolase Tribun Jambi
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengirimkan sepucuk surat dan bunga ke Trisha Eungelica yang genap berumur 22 tahun. 

Pemohon kasasi diberikan waktu 14 hari sejak permohonan diajukan untuk menyerahkan memori kasasi tersebut.

"Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon Kasasi wajib menyerahkan memori Kasasi masing-masing," ia menjelaskan.

Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR terdakwa lainnya dalam kasus yang sama lebih dulu mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta.

Vonis Ricky Rizal juga lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun pidana penjara dari tuntutan delapan tahun penjara.

Satu terdakwa lain, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang juga merupakan ajudan dari Ferdy Sambo divonis ringan dalam kasu sini.

Richard Eliezer dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan, dan sudah diterimanya hukuman tersebut.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun.

Richard Eliezer maupun Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

Oleh karena itu, vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Richard Eliezer sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Arti Mimpi Melihat Rumah Kebakaran dan Dipadamkan, Ini Penjelasannya

Baca juga: Arti Mimpi Gigi Copot Bagian Bawah, Selalu Waspada dan Banyak Berdoa

Baca juga: Daftar Perwira Menengah di Polda Jambi dan Polres Jajaran Yang Dimutasi

Baca juga: Baru Saja Diluncurkan, Lagu Terbaru Happy Asmara "Shopee Maszeh" Bikin Ambyar Netizen!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved