Sidang Ferdy Sambo
Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Belum Usai, Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi Usai Kalah Banding
Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat belum usai dengan Ferdy Sambo Cs yang resmi mengajukan kasasi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat belum usai dengan Ferdy Sambo Cs yang resmi mengajukan kasasi.
Keempat terdakwa tersebut mengajukan upaya hukum selanjutnya usai sidang di tingkat banding selesai.
Putusan atau vonis dalam tingkat tersebut menguatkan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keempat terdakwa yang mengajukan kasasui tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati.
Upaya kasasi ini kemudian diajukannya pada Jumat (12/5/2023).
"Update upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan resminya pada Senin (22/5/2023).
Baca juga: Dua Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hari Ini Jalani Sidang Putusan Banding Kasus OOJ, Akankah Ditolak?
Baca juga: Barang Bukti Dugaan Keterlibatan Johnny G Plate Korupsi Proyek BTS Diamankan Kejagung dari Rumdis
Adapun untuk istrinya, Putri Candrawati telah mengajukan kasasi lebih dulu, yaitu pada Selasa (9/5/2023).
Kemudian untuk asisten rumah tangganya, Kuat Maruf mengajukan kasasi pada Senin (15/5/2023).
Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal telah menjadi terdakwa pertama dalam perkara ini yang mengajukan kasasi, yaitu pada Selasa (2/5/2023).
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Djuyamto.
Sebelumnya, pihak jaksa penuntut umum telah resmi mengajukan kasasi terlebih dulu, yaitu pada Jumat (28/4/2023).
Kasasi diajukan atas empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal," kata Djuyamto dalam keterangannya pada Jumat (28/4/2023).
Pengajuan itu dilakukan jaksa agar tidak kehilangan haknya untuk menyampaikan argumen dalam bentuk memori kasasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.