Sidang Ferdy Sambo

Update Kasus Sambo, Ferdy Sambo Dkk Resmi Ajukan Kasasi Putusan Banding Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo resmi mengajukan kasasi atas putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo Dkk resmi mengajukan kasasi atas putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo resmi mengajukan kasasi atas putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengajuan itu bersamaan dengan empat terdakwa dalam kasus tersebut.

Naiknya permohonan tersebut ke tahap kasasi membuat kasus pembunuhan ajudan tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Suami Putri Candrawati itu mengajukan permohonan itu pada, Jumat (28/4/2023) lalu.

Hal itu diketahui dalam keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak yang mengajukan kasasi ialah jaksa penuntut umum.

Kasasi diajukan atas empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan resminya.

Baca juga: Tak Terima Kalah di Tingkat Banding, Eks Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Ajukan Kasasi Putusan PT

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Sidang Banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi Ideal: Model Due Process of Law

Sementara dari pihak terdakwa, Djuyamto mengungkapkan belum ada yang menentukan sikap secara resmi terkait putusan banding.

"Dari pihak FS dkk belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak," katanya.

Sayangnya, alasan pengajuan kasasi ini tak dijelaskan lebih lanjut.

Dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung tak menjelaskan alasan rinci mengenai pengajuan kasasi terlebih dulu daripada pihak terdakwa.

"Saya belum tahu persis ya alasan kasasi itu. Coba ditanyakan ke Kejari (Jakarta) Selatan. Paling tidak kita bisa melakukan upaya hukum secara bersamaan, sehingga sama-sama mempunyai hak," kata Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditanya mengenai alasa pengajuan kasasi sebelum terdakwa.

Sebagai informasi, pada pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

Pun dengan tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved