Sidang Ferdy Sambo
Update Kasus Sambo, Ferdy Sambo Dkk Resmi Ajukan Kasasi Putusan Banding Kasus Pembunuhan Brigadir J
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo resmi mengajukan kasasi atas putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Pemberitahuan putusan banding pun telah diterima sehari setelah sidang banding.
"Sudah (terima pemberitahuan putusan banding) tanggal18 April," katanya saat dihubungi pada Jumat (28/4/2023).
Berdasarkan aturan KUHAP, ada tenggat waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi. Artinya, kasasi harus resmi diajukan maksimal pada Selasa (2/5/2023).
Hal itulah yang menjadi alasan kubu Ricky Rizal mengajukan kasasi pada tanggal tersebut.
"Kita akan ajukan kasasi tanggal 2 Mei hari Selasa," kata Erman.
Sementara dari terdakwa lain, yaitu Kuat Maruf hingga kini belum mengajukan kasasi.
Alasannya, pemberitahuan putusan banding belum diterima hingga kini.
"Jelas pemberitahuan putusan banding hingga saat ini tim kuasa KM belum terima," kata Irwan Irawan, penasihat hukum Kuat Maruf.
Kemudian para penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati belum memberikan tanggapan terkait kasasi hingga berita ini ditulis.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Honda Hadirkan Promo Program MAyNIAC, DP Mulai Rp 750 Ribu Bawa Pulang Motor
Baca juga: DPD Partai Ummat Bungo Targetkan 1 Dapil 1 Kursi, Akan Daftar Bacaleg 12 Mei
Baca juga: Besok Wapres Maruf Amin Dijadwalkan Tiba di Jambi, Gubernur Al Haris: Jadwal Sudah Fix
Baca juga: Fasilitas Pendidikan Terdampak Banjir di Kunangan, Pj Bupati Tebo: Kita Persiapkan Jalan Keluarnya
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.