Sidang Ferdy Sambo
Update Kasus Sambo, Ferdy Sambo Dkk Resmi Ajukan Kasasi Putusan Banding Kasus Pembunuhan Brigadir J
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo resmi mengajukan kasasi atas putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo resmi mengajukan kasasi atas putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengajuan itu bersamaan dengan empat terdakwa dalam kasus tersebut.
Naiknya permohonan tersebut ke tahap kasasi membuat kasus pembunuhan ajudan tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Suami Putri Candrawati itu mengajukan permohonan itu pada, Jumat (28/4/2023) lalu.
Hal itu diketahui dalam keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak yang mengajukan kasasi ialah jaksa penuntut umum.
Kasasi diajukan atas empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan resminya.
Baca juga: Tak Terima Kalah di Tingkat Banding, Eks Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Ajukan Kasasi Putusan PT
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Sidang Banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi Ideal: Model Due Process of Law
Sementara dari pihak terdakwa, Djuyamto mengungkapkan belum ada yang menentukan sikap secara resmi terkait putusan banding.
"Dari pihak FS dkk belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak," katanya.
Sayangnya, alasan pengajuan kasasi ini tak dijelaskan lebih lanjut.
Dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung tak menjelaskan alasan rinci mengenai pengajuan kasasi terlebih dulu daripada pihak terdakwa.
"Saya belum tahu persis ya alasan kasasi itu. Coba ditanyakan ke Kejari (Jakarta) Selatan. Paling tidak kita bisa melakukan upaya hukum secara bersamaan, sehingga sama-sama mempunyai hak," kata Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditanya mengenai alasa pengajuan kasasi sebelum terdakwa.
Sebagai informasi, pada pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
Pun dengan tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Putri Candrawati telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.
Baca juga: Samuel Hutabarat Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta Yang Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.
Bripka Ricky Rizal Ajukan Kasasi
Kalah di tingat banding, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibiwi mengajukan kasasi atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Bripka Ricky terseret dalam kasus pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam itu.
Kasasi tersebut resmi diajukan tim kuasa hukumnya pada Selasa (2/5/2023).
Kabar tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Yosua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," kata Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).
Pihak Bripka Ricky Rizal mengajukan kasasi perkara ini melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengadilan tingkat pertama yang menangani.
"Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan," katanya.
Adapun pihak jaksa penuntut umum, telah resmi mengajukan kasasi pada Jumat (28/4/2023).
Kasasi diajukan atas empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal," kata Djuyamto, Jumat (28/4/2023).
Penasihat hukum Ricky Rizal sebelumnya memang pernah menyinggung rencana pengajuan kasasi.
Baca juga: Prediksi Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Pengamat: Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Pidana Mati
Sejak mengetahui hasil putusan banding, pihaknya langsung menyatakan akan mengajukan kasasi.
Pemberitahuan putusan banding pun telah diterima sehari setelah sidang banding.
"Sudah (terima pemberitahuan putusan banding) tanggal18 April," katanya saat dihubungi pada Jumat (28/4/2023).
Berdasarkan aturan KUHAP, ada tenggat waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi. Artinya, kasasi harus resmi diajukan maksimal pada Selasa (2/5/2023).
Hal itulah yang menjadi alasan kubu Ricky Rizal mengajukan kasasi pada tanggal tersebut.
"Kita akan ajukan kasasi tanggal 2 Mei hari Selasa," kata Erman.
Sementara dari terdakwa lain, yaitu Kuat Maruf hingga kini belum mengajukan kasasi.
Alasannya, pemberitahuan putusan banding belum diterima hingga kini.
"Jelas pemberitahuan putusan banding hingga saat ini tim kuasa KM belum terima," kata Irwan Irawan, penasihat hukum Kuat Maruf.
Kemudian para penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati belum memberikan tanggapan terkait kasasi hingga berita ini ditulis.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Honda Hadirkan Promo Program MAyNIAC, DP Mulai Rp 750 Ribu Bawa Pulang Motor
Baca juga: DPD Partai Ummat Bungo Targetkan 1 Dapil 1 Kursi, Akan Daftar Bacaleg 12 Mei
Baca juga: Besok Wapres Maruf Amin Dijadwalkan Tiba di Jambi, Gubernur Al Haris: Jadwal Sudah Fix
Baca juga: Fasilitas Pendidikan Terdampak Banjir di Kunangan, Pj Bupati Tebo: Kita Persiapkan Jalan Keluarnya
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.