Sidang Ferdy Sambo

Update Kasus Sambo, Ferdy Sambo Dkk Resmi Ajukan Kasasi Putusan Banding Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo resmi mengajukan kasasi atas putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo Dkk resmi mengajukan kasasi atas putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Dalam perkara ini, Putri Candrawati telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.

Baca juga: Samuel Hutabarat Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta Yang Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Bripka Ricky Rizal Ajukan Kasasi

Kalah di tingat banding, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibiwi mengajukan kasasi atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Bripka Ricky terseret dalam kasus pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam itu.

Kasasi tersebut resmi diajukan tim kuasa hukumnya pada Selasa (2/5/2023).

Kabar tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Yosua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," kata Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

Pihak Bripka Ricky Rizal mengajukan kasasi perkara ini melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengadilan tingkat pertama yang menangani.

"Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan," katanya.

Adapun pihak jaksa penuntut umum, telah resmi mengajukan kasasi pada Jumat (28/4/2023).

Kasasi diajukan atas empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal," kata Djuyamto, Jumat (28/4/2023).

Penasihat hukum Ricky Rizal sebelumnya memang pernah menyinggung rencana pengajuan kasasi.

Baca juga: Prediksi Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Pengamat: Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Pidana Mati

Sejak mengetahui hasil putusan banding, pihaknya langsung menyatakan akan mengajukan kasasi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved