Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Kirim Surat dari Rutan Mako Brimob untuk Ultah Putri Sulung, Eks Kadiv Propam Minta Maaf

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengirimkan sepucuk surat dan bunga ke Trisha Eungelica yang genap berumur 22 tahun.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture IG Trisha Eungelica/Kolase Tribun Jambi
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengirimkan sepucuk surat dan bunga ke Trisha Eungelica yang genap berumur 22 tahun. 

Papa dan mama sangat yakin dengan Iman bahwa Tuhan Allah bekerja untuk memberikan keadilan kepada papa dan mama

Sehingga papa dan mama dapat kembali berkumpul bersama kakak dan adik-adik dalam membangun kembali keluarga yang utuh dan bahagia.

Kakak dan adik-adik tidak perlu kuatir karena Tuhan akan selalu ada mendampingi dan menyertai bita semua, sebagaimana janji Tuhan bahwa AKU MENYERTAI ENUSAU, DAN AKU AKAN MEUNDUNGI ENGKAU KEMANAPUN ENGRAU PERGI (LEJADIAN 28:15).

Tetap kuat, tetap semangat, jadi kebanggaan keluarga dan segera raih cita-cita Jadi Douter

Tuhan memberkati kakak dan Adik-adik SELAMAT ULANG TAHUN KAK, PAPA SAYANG KAKAK.

Salam Sayang dan papa FS

Ferdy Sambo Ajukan Kasasi

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi serta Kuat Ma'ruf sudah dijatuhi vonis atas kasus yang membelitnya. 

Baca juga: Erick Thohir Berpeluang Jadi Cawapres Tapi Tergantung Megawati dan Ganjar, Sandiaga Uno Mengaku Siap

Ketiganya menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua

Sebelumnya Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati. Sedangkan Putri Candrawati divonis hukuman 20 tahun penjara.

Untuk Kuat Maruf divonis majelis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara.

Ketiganya sudah mengajukan banding atas vonis tersebut, namun ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Bahwa FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023, PC (Putri Candrawathi) mengajukan permohonan kasasi 9 Mei 2023, dan KM (Kuat Ma'ruf) mengajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, permohonan kasasi diajukan penasehat hukum masing-masing dan disampaikan ke kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved