Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Kirim Surat dari Rutan Mako Brimob untuk Ultah Putri Sulung, Eks Kadiv Propam Minta Maaf

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengirimkan sepucuk surat dan bunga ke Trisha Eungelica yang genap berumur 22 tahun.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture IG Trisha Eungelica/Kolase Tribun Jambi
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengirimkan sepucuk surat dan bunga ke Trisha Eungelica yang genap berumur 22 tahun. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengirimkan sepucuk surat dan bunga ke Trisha Eungelica yang genap berumur 22 tahun.

Sambo ditahan dengan status menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Suami Putri Candrawati itu diketahui mengirimkan surat tersebut dari postingan sang putri di aku Instagramnya.

Dalam surat tersebut, Ferdy Sambo meminta maaf kepada Trisha Eungelica lantaran belum dapat menjadi yang terbaik.

Bahkan dia tidak tega melihat sang putri mengurus anak-anak dan rumah sendiri.

Meski demikian, Ferdy Sambo tetap memberikan semangat kepada Trisha Eungelica.

Sambo juga memberikan kutipan ayat alkitab dalam surat nya itu.

Baca juga: Susul Ferdy Sambo, Irjen Teddy Minahasa Juga Dipecat dari Anggota Polri Karena Perbuatan Tercela

Baca juga: Update KKB Papua, Daftar Nama 5 Anak Buah Yotam Bugiangge Ditangkap, Pecatan TNI Membelot Gabung KKB

Berikut isi surat Ferdy Sambo dari balik Rutan Mako Brimob Polri.

Hi, kak Trisoy

Syalom.

Dari dalam sel Rutan Mako Brimob papa mengucapkan selamat Ulang tahun ke 22.

Papa selalu berdoa disini agar kakak selalu sehat, selalu kuat, selalu semangat, selalu suleses dan pandang umur.

Walaupun papa dan mama tidak ada bersama Kakak dan adik-adik dihari spesial ini, tapi papa yakin bahwa Tuhan akan selalu ada untuk menjaga dan menyertai kakak dan adik-adik.

Ini sesuai dengan janji Tuhan bahwa AKU SEKALI-KALI TIDAK AKAN MEMBIARKAN ENGKAU DAN AKU SEKAU-KAU TIDAK AKAN MENINGGALKAN ENGKAU (IBRANI 13:5)

Papa dan mama minta maaf karena kakak harus sendin mengurus adik- adik dan rumah,

Papa dan mama sangat yakin dengan Iman bahwa Tuhan Allah bekerja untuk memberikan keadilan kepada papa dan mama

Sehingga papa dan mama dapat kembali berkumpul bersama kakak dan adik-adik dalam membangun kembali keluarga yang utuh dan bahagia.

Kakak dan adik-adik tidak perlu kuatir karena Tuhan akan selalu ada mendampingi dan menyertai bita semua, sebagaimana janji Tuhan bahwa AKU MENYERTAI ENUSAU, DAN AKU AKAN MEUNDUNGI ENGKAU KEMANAPUN ENGRAU PERGI (LEJADIAN 28:15).

Tetap kuat, tetap semangat, jadi kebanggaan keluarga dan segera raih cita-cita Jadi Douter

Tuhan memberkati kakak dan Adik-adik SELAMAT ULANG TAHUN KAK, PAPA SAYANG KAKAK.

Salam Sayang dan papa FS

Ferdy Sambo Ajukan Kasasi

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi serta Kuat Ma'ruf sudah dijatuhi vonis atas kasus yang membelitnya. 

Baca juga: Erick Thohir Berpeluang Jadi Cawapres Tapi Tergantung Megawati dan Ganjar, Sandiaga Uno Mengaku Siap

Ketiganya menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua

Sebelumnya Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati. Sedangkan Putri Candrawati divonis hukuman 20 tahun penjara.

Untuk Kuat Maruf divonis majelis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara.

Ketiganya sudah mengajukan banding atas vonis tersebut, namun ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Bahwa FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023, PC (Putri Candrawathi) mengajukan permohonan kasasi 9 Mei 2023, dan KM (Kuat Ma'ruf) mengajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, permohonan kasasi diajukan penasehat hukum masing-masing dan disampaikan ke kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan. 

Pemohon kasasi diberikan waktu 14 hari sejak permohonan diajukan untuk menyerahkan memori kasasi tersebut.

"Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon Kasasi wajib menyerahkan memori Kasasi masing-masing," ia menjelaskan.

Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR terdakwa lainnya dalam kasus yang sama lebih dulu mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta.

Vonis Ricky Rizal juga lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun pidana penjara dari tuntutan delapan tahun penjara.

Satu terdakwa lain, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang juga merupakan ajudan dari Ferdy Sambo divonis ringan dalam kasu sini.

Richard Eliezer dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan, dan sudah diterimanya hukuman tersebut.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun.

Richard Eliezer maupun Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

Oleh karena itu, vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Richard Eliezer sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Arti Mimpi Melihat Rumah Kebakaran dan Dipadamkan, Ini Penjelasannya

Baca juga: Arti Mimpi Gigi Copot Bagian Bawah, Selalu Waspada dan Banyak Berdoa

Baca juga: Daftar Perwira Menengah di Polda Jambi dan Polres Jajaran Yang Dimutasi

Baca juga: Baru Saja Diluncurkan, Lagu Terbaru Happy Asmara "Shopee Maszeh" Bikin Ambyar Netizen!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved