8 Fakta Kasus 11 Pria Rudapaksa Wanita Muda di Sulteng, Pelaku dari Kepala Desa, Guru Hingga Aparat

Berikut fakta kasus 11 pria rudapaksa wanita muda di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
GRAFIS: TRIBUNJAMBI/RIAN KURNIA
Ilustrasi korban pelecehan seksual 

Sementara tempat pelaku mengeksekusi kegiatan tak terpuji itu kata Kap[olres di tempat yang berbeda.

"Saat diinterogasi, pelaku sebanyak 11 orang itu tak hanya melakukan sekali melainkan berulang kali dan dilakukan di tempat berbeda," ungkap AKBP Yudi.

Selain di penginapan di Parigi, pelaku juga melakukan persetubuhan dengan korban di dalam mobil.

8. 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sejumlah 11 nama yang disebutkan korban, baru 5 orang yang ditetapkan tersangka.

Dari 5 orang yang diamankan tersebut, 2 dicantaranya adalah guru dan kepala desa. Sementara 5 orang lainnya masih diproses.

Sedangkan 1 orang polisi menyusul akan diperiksa.

"Pengakuan korban, ada oknum polisi juga yang melakukan persetubuhan dengan korban. Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut.
Kemudian akan kita periksa sejauh mana keterlibatannya," Jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 2 unit mobil jenis Honda Jazz dan juga Mitsubishi Triton yang digunakan pelaku melakukan persetubuhan dengan korban.

Para tersangka yang sudah ditahan berinisial EK alias MT, ARH ( guru) , AR, AK dan HR (Kades). Sedangkan tersangka lain yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, AT.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tanjabtim Dikukuhkan, Bupati Harap Jadi Pemersatu

Baca juga: Pemkab Tebo Siapkan 8 Bus untuk Keberangkatan Calhaj ke Asrama Haji Jambi

Baca juga: Berapa Buku Sumbangan yang Diterima pada Hari Jumat? Kunci Jawaban Kelas 3 Tema 8 Halaman 200

Baca juga: Inara Rusli Tak Hadiri Sidang Cerai dengan Virgoun Karena Sibuk Kerja Demi Anak: Wajar Minta Nafkah

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved