8 Fakta Kasus 11 Pria Rudapaksa Wanita Muda di Sulteng, Pelaku dari Kepala Desa, Guru Hingga Aparat

Berikut fakta kasus 11 pria rudapaksa wanita muda di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
GRAFIS: TRIBUNJAMBI/RIAN KURNIA
Ilustrasi korban pelecehan seksual 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut fakta kasus 11 pria rudapaksa wanita muda di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh perangkat desa, pegawai negeri hingga aparat keamanan.

Jumlah pelaku atas peristiwa yang memilukan itu berjumlah belasan orang.

Dari 11 orang terduga pelaku itu tiga di antaranya berprofesi sebagai kepala desa, guru hingga polisi.

Terbongkarnya kasus tersebut kata Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono Sik MH atas laporan korban.

Korban yang berinisial R I (16) itu melaporkan kasusnya ke Polres Parigi Moutong, Januari 2023 lalu.

Melaporkan peristiwa pelecehan yang dialami korban itu didampingi ibu kandungnya.

Baca juga: Tak Kuat Menahan Nafsu, Paman di Merangin Berusaha Rudapaksa Keponakan di Dapur

Baca juga: Siapa Ahmad Heryawan Alias Aher? Berikut Profil dan Biodata Bakal Cawapres Anies Baswedan dari PKS

Berikut fakta seputar peristiwa memalukan tersebut.

1. Awal Terungkapnya Peristiwa Pelecehan

Awal terkuaknya kasus ini, saat korban mengeluhkan sakit di area kemaluannya.

Saat melapor dan dilakukan visum di RSUD Anuntaloko Parigi.

"Dari hasil visumnya ditemukan luka robekan,"

Atas laporan persetubuhan dan berdasarkan keterangan saksi- saksi serta berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, kasus ini pun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

2. Pelaku Berjumlah 11 Orang

Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono Sik MH mengungkapkan bahwa pelaku pelecehan itu mencapai belasan orang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved