Berita Tebo

Bejat! Seorang Ayah di Tebo Tega Rudapaksa Anak Tiri Sejak SD

Aksi Bejad seorang ayah berinisial I (38) warga Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo tega menyetubuhi anak tirinya sejak menempuh Sekolah Dasar (SD).

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Seorang ayah berinisial I (38) warga Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo tega rudapaksa anak tirinya sejak menempuh Sekolah Dasar (SD). 

TRIBUNJAMBI.COM MUARATEBO- Seorang ayah berinisial I (38) warga Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo tega rudapaksa anak tirinya sejak menempuh Sekolah Dasar (SD).

Kini Unit PPA Satreskrim Polres Tebo, berhasil mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepihak keluarganya, yang mana telah digauli ayah sambungnya kurang lebih selama 4 tahun lamanya.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, IPTU Fiqrur Riza mengungkapkan bahwa pelaku mencabuli hingga menyetubuhi anak tirinya sejak korban duduk di kelas 3 SD sampai korban duduk di bangku SMP.

"Pelaku melakukan aksi sejak anak tirinya berusia 9 tahun, dan usia korban kini sudah 14 tahun," kata Kanit PPA, Iptu Fiqrur Riza, Rabu (1/2/2023).

Dari pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukan saat ibu korban tidak di rumah. Bahkan, pelaku juga beberapa kali mengancam korban jika tidak melayani nafsunya.

"Korban sudah 2 kali diancam pelaku, jika tidak mau ngikutin kemauannya, maka ibu korban akan dipukul dan akan dibunuh," jelasnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: IAIN Kerinci Raih Peringkat Akreditasi Baik Sekali dari BAN-PT

Baca juga: Ivan Gunawan Tak Menyarankan Bunda Corla Menetap di Indonesia: Biar Tinggal di Jerman Aja

Baca juga: Nongkrong di Danau Sipin Saat Jam Sekolah, Belasan Pelajar Diamankan Satpol PP Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved