8 Fakta Kasus 11 Pria Rudapaksa Wanita Muda di Sulteng, Pelaku dari Kepala Desa, Guru Hingga Aparat

Berikut fakta kasus 11 pria rudapaksa wanita muda di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
GRAFIS: TRIBUNJAMBI/RIAN KURNIA
Ilustrasi korban pelecehan seksual 

"Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan 11 orang pelaku," kata Kapolres dikutip dari Kompas.com.

3. Dilakukan Sejak 2022

Untuk waktu kejadian peristiwa tersebut dikatakan Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya sejak April 2022 lalu.

Baca juga: Guru Ngaji di Lampung Tengah Rudapaksa Muridnya di Asrama TPQ, Beraksi sejak 2019

"Kasus persetubuhan anak di bawah umur dilakukan sejak April 2022 hingga Januari 2023," kata AKBP Yudi.

4. Korban Kenal Pelaku dari Tempat Kerja

Kapolres mengungkapkan bahwa korban dan pelaku saling mengenal berawal dari tempat kerja.

Saat itu korban kata AKBP Yudi bekerja sebagai juru masak di sebuah rumah makan.

"Dari pengakuan korban, ia mengenal para pelaku di rumah makan di Parigi tempatnya bekerja sebagai tukang masak," ungkap Kapolres.

6. Diiming-imingi Uang

Untuk melancarkan alas bulus pelaku, korban diiming-imingi uang.

Nominal uang yang ditawarkan pelaku ke korban bervariasi.

Nilainya mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Karena bujuk rayu dengan diiming-imingi uang. Dari 50 ribu hingga 500 ribu. Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan telpon selular, " ujarnya.

7. Dilakukan Berulangkali

Kepada polisi, pelaku pelecehan itu mengaku melakukannya tidak sekali melainkan berulang kali.

Baca juga: Bocoran 3 Nama Cawapres Pendamping Anies Baswedan, Setiap Partai di Koalisi Perubahan Usul 1 Nama

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved