8 Fakta Kasus 11 Pria Rudapaksa Wanita Muda di Sulteng, Pelaku dari Kepala Desa, Guru Hingga Aparat

Berikut fakta kasus 11 pria rudapaksa wanita muda di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
GRAFIS: TRIBUNJAMBI/RIAN KURNIA
Ilustrasi korban pelecehan seksual 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut fakta kasus 11 pria rudapaksa wanita muda di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh perangkat desa, pegawai negeri hingga aparat keamanan.

Jumlah pelaku atas peristiwa yang memilukan itu berjumlah belasan orang.

Dari 11 orang terduga pelaku itu tiga di antaranya berprofesi sebagai kepala desa, guru hingga polisi.

Terbongkarnya kasus tersebut kata Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono Sik MH atas laporan korban.

Korban yang berinisial R I (16) itu melaporkan kasusnya ke Polres Parigi Moutong, Januari 2023 lalu.

Melaporkan peristiwa pelecehan yang dialami korban itu didampingi ibu kandungnya.

Baca juga: Tak Kuat Menahan Nafsu, Paman di Merangin Berusaha Rudapaksa Keponakan di Dapur

Baca juga: Siapa Ahmad Heryawan Alias Aher? Berikut Profil dan Biodata Bakal Cawapres Anies Baswedan dari PKS

Berikut fakta seputar peristiwa memalukan tersebut.

1. Awal Terungkapnya Peristiwa Pelecehan

Awal terkuaknya kasus ini, saat korban mengeluhkan sakit di area kemaluannya.

Saat melapor dan dilakukan visum di RSUD Anuntaloko Parigi.

"Dari hasil visumnya ditemukan luka robekan,"

Atas laporan persetubuhan dan berdasarkan keterangan saksi- saksi serta berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, kasus ini pun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

2. Pelaku Berjumlah 11 Orang

Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono Sik MH mengungkapkan bahwa pelaku pelecehan itu mencapai belasan orang.

"Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan 11 orang pelaku," kata Kapolres dikutip dari Kompas.com.

3. Dilakukan Sejak 2022

Untuk waktu kejadian peristiwa tersebut dikatakan Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya sejak April 2022 lalu.

Baca juga: Guru Ngaji di Lampung Tengah Rudapaksa Muridnya di Asrama TPQ, Beraksi sejak 2019

"Kasus persetubuhan anak di bawah umur dilakukan sejak April 2022 hingga Januari 2023," kata AKBP Yudi.

4. Korban Kenal Pelaku dari Tempat Kerja

Kapolres mengungkapkan bahwa korban dan pelaku saling mengenal berawal dari tempat kerja.

Saat itu korban kata AKBP Yudi bekerja sebagai juru masak di sebuah rumah makan.

"Dari pengakuan korban, ia mengenal para pelaku di rumah makan di Parigi tempatnya bekerja sebagai tukang masak," ungkap Kapolres.

6. Diiming-imingi Uang

Untuk melancarkan alas bulus pelaku, korban diiming-imingi uang.

Nominal uang yang ditawarkan pelaku ke korban bervariasi.

Nilainya mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Karena bujuk rayu dengan diiming-imingi uang. Dari 50 ribu hingga 500 ribu. Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan telpon selular, " ujarnya.

7. Dilakukan Berulangkali

Kepada polisi, pelaku pelecehan itu mengaku melakukannya tidak sekali melainkan berulang kali.

Baca juga: Bocoran 3 Nama Cawapres Pendamping Anies Baswedan, Setiap Partai di Koalisi Perubahan Usul 1 Nama

Sementara tempat pelaku mengeksekusi kegiatan tak terpuji itu kata Kap[olres di tempat yang berbeda.

"Saat diinterogasi, pelaku sebanyak 11 orang itu tak hanya melakukan sekali melainkan berulang kali dan dilakukan di tempat berbeda," ungkap AKBP Yudi.

Selain di penginapan di Parigi, pelaku juga melakukan persetubuhan dengan korban di dalam mobil.

8. 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sejumlah 11 nama yang disebutkan korban, baru 5 orang yang ditetapkan tersangka.

Dari 5 orang yang diamankan tersebut, 2 dicantaranya adalah guru dan kepala desa. Sementara 5 orang lainnya masih diproses.

Sedangkan 1 orang polisi menyusul akan diperiksa.

"Pengakuan korban, ada oknum polisi juga yang melakukan persetubuhan dengan korban. Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut.
Kemudian akan kita periksa sejauh mana keterlibatannya," Jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 2 unit mobil jenis Honda Jazz dan juga Mitsubishi Triton yang digunakan pelaku melakukan persetubuhan dengan korban.

Para tersangka yang sudah ditahan berinisial EK alias MT, ARH ( guru) , AR, AK dan HR (Kades). Sedangkan tersangka lain yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, AT.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tanjabtim Dikukuhkan, Bupati Harap Jadi Pemersatu

Baca juga: Pemkab Tebo Siapkan 8 Bus untuk Keberangkatan Calhaj ke Asrama Haji Jambi

Baca juga: Berapa Buku Sumbangan yang Diterima pada Hari Jumat? Kunci Jawaban Kelas 3 Tema 8 Halaman 200

Baca juga: Inara Rusli Tak Hadiri Sidang Cerai dengan Virgoun Karena Sibuk Kerja Demi Anak: Wajar Minta Nafkah

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved