Pemilu 2024
Ini Alasan Mantan Wamenkumham Sebut MK Putuskan Pemilu 2024 Digelar Sistem Proporsional Tertutup
Dikatakannya, jika MK memutuskan Pemilu 2-24 digelar dengan sistem proporsional tertutup, maka tidak dapat digugat
Meski demikian, Fajar menjelaskan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu sama sekali belum dibahas di Rapat Musyawarah Hakim (RPH).
Melalui RPH tersebut, nantinya akan dihasilkan putusan hakim terkait gugatan sistem Pemilu.
"Saya akan tanyakan ke yang bersangkutan. Tapi itu tadi, alurnya begitu, penyerahan kesimpulan, baru akan dibahas," katanya ditemui di Gedung MK, Senin (29/5/2023).
"Nah bagaimana mungkin bocor atau apa kalau itu saja belum dibahas. Silahkan tanyakan pihak yang bersangkutan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kapolda Jambi Hadiri Kegiatan Bersama Menkopolhukam, Kapolri dan Panglima TNI Bahas Pemilu 2024
Baca juga: Diduga Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana Soal Hasil Putusan MK
Baca juga: MK Dikabarkan Putuskan Pemilu Coblos Partai, Golkar Sebut Bisa Menguras Energi
Pemilu 2024
Wamenkumham
Denny Indrayana
Mahkamah Konstitusi
proporsional tertutup
Mahfud MD
Tribunjambi.com
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.