Pemilu 2024

Ini Alasan Mantan Wamenkumham Sebut MK Putuskan Pemilu 2024 Digelar Sistem Proporsional Tertutup

Dikatakannya, jika MK memutuskan Pemilu 2-24 digelar dengan sistem proporsional tertutup, maka tidak dapat digugat

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Denny Indrayana. 

Meski demikian, Fajar menjelaskan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu sama sekali belum dibahas di Rapat Musyawarah Hakim (RPH).

Melalui RPH tersebut, nantinya akan dihasilkan putusan hakim terkait gugatan sistem Pemilu.

"Saya akan tanyakan ke yang bersangkutan. Tapi itu tadi, alurnya begitu, penyerahan kesimpulan, baru akan dibahas," katanya ditemui di Gedung MK, Senin (29/5/2023).

"Nah bagaimana mungkin bocor atau apa kalau itu saja belum dibahas. Silahkan tanyakan pihak yang bersangkutan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kapolda Jambi Hadiri Kegiatan Bersama Menkopolhukam, Kapolri dan Panglima TNI Bahas Pemilu 2024

Baca juga: Diduga Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana Soal Hasil Putusan MK

Baca juga: MK Dikabarkan Putuskan Pemilu Coblos Partai, Golkar Sebut Bisa Menguras Energi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved