Denny Indrayana dan Cuitannya

Diduga Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana Soal Hasil Putusan MK

Menkopolhukam Mahfud MD meminta pihak kepolisian memeriksa Denny Indrayana soal dugaan membocorkan rahasia negara.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta pihak kepolisian memeriksa Denny Indrayana soal dugaan membocorkan rahasia negara. 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta pihak kepolisian memeriksa Denny Indrayana soal dugaan membocorkan rahasia negara.

Rahasia negara yang diduga dibocorkan Denny terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang Sistem Pemilu.

Hasil yang disampaikan dalam putusan tersebut yakni sistem Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus permohonan pengujian sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud, Minggu (28/5/2023).

Mahfud mengatakan, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

Eks Ketua MK ini menekankan, bahwa putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.

Menurutnya informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasian negara.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” ucap Mahfud.

Baca juga: Kata SBY Soal PK Moeldoko Dikabulkan: Jangan-jangan Demokrat akan Diambil Alih, Ini Berita Buruk

Baca juga: Kata Pengamat Militer Soal KKB Papua Ancam Tembak Pilot Susi Air dan Minta Papua Merdeka

Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat. Mahfud pun mendesak MK menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” pungkas Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah rampung menggelar sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka pada Selasa (23/5/2023).

Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tuntas dilaksanakan setelah mengagendakan keterangan pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.

“Hari ini akan menjadi sidang terkahir,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di persidangan, Selasa.

Dengan demikian, maka pihak terkait sudah tidak bisa lagi mengajukan saksi ahli untuk memberikan keterangan. Sebab MK telah menetapkan batas pengajuan ahli tersebut pada 18 April 2023 lalu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved