Pemilu 2024

Ini Alasan Mantan Wamenkumham Sebut MK Putuskan Pemilu 2024 Digelar Sistem Proporsional Tertutup

Dikatakannya, jika MK memutuskan Pemilu 2-24 digelar dengan sistem proporsional tertutup, maka tidak dapat digugat

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Denny Indrayana. 

Sebelumnya, Denny Indrayana membuat cuitan di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana.

Ia menulis kalau memperoleh informasi MK telah memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, Pemilu sistem proporsional tertutup sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mayoritas hakim menyatakan setuju.

"Pagi ini (Minggu) saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," katanya dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).

Denny Indrayana juga mengatakan informasi tersebut berasal dari seseorang yang dapat dipercaya kredibilitasnya.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," ujarnya.

Dibantah Mahfud MD dan MK

Menkopolhukam Mahfud MD membantah hal itu.

Menurutnya, ia telah mengonfirmasi ke MK dan menyatakan bahwa isu tersebut hanyalah analisis dan tidak berdasar.

"Saya tadi memastikan ke MK. Apa betul itu sudah diputuskan? Belum."

"Itu hanya analisis orang luar yang hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri," ujarnya saat rapat koordinasi bersama Panglima TNI dan Kapolri membahas Pemilu 2024, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/5/2023).

Mahfud menuturkan, terkait putusan MK soal sistem pemilu tertutup atau terbuka itu dimungkinkan baru akan diputuskan dalam seminggu ke depan.

Mahfud MD mengatakan teknis sistem terbuka dan tertutup tak jauh berbeda bagi penyelenggara Pemilu.

Pihaknya meminta seluruh pihak tak risau dengan keputusan MK soal sistem Pemilu 2024.

Sedangkan pihak MK melalui Jubir MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi hal tersebut ke Denny Indrayana.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved