Pemilu 2024
Ini Alasan Mantan Wamenkumham Sebut MK Putuskan Pemilu 2024 Digelar Sistem Proporsional Tertutup
Dikatakannya, jika MK memutuskan Pemilu 2-24 digelar dengan sistem proporsional tertutup, maka tidak dapat digugat
TRIBUNJAMBI.COM - Denny Indrayana membuat pernyataan yang membuat heboh.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) tersebut bilang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Pernyataan Denny Indrayana tersebut sontak membuat pemerintah bereaksi.
Namun, belum dipastikan kalau MK memutuskan Pemilu 2024 digelar secara tertutup.
Setelah pertanyaannya membuat heboh, Denny Indrayana memberi alasan.
Menurutnya, ia melontarkan isu tersebut ke publik dengan tujuan sebagai langkah preventif.
Dikatakannya, jika MK memutuskan Pemilu 2-24 digelar dengan sistem proporsional tertutup, maka tidak dapat digugat.
Sebab, putusan MK bersifat final and binding atau final dan mengikat.
"Makanya perlu dilakukan langkah-langkah preventif, advokasi publik agar tidak terjadi putusan yang keliru. Kita tahu MK ini memutusnya final and binding. Karena itu, kita perlu menyampaikan ini kepada khalayak," katanya seperti dikutip dari YouTube metrotvnews, Senin (29/5/2023).
Denny Indrayana melontaskan Isu MK memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup seperti yang dilakukan Menkopolhukam, Mahfud MD dalam menanggapi isu nasional.
Denny Indrayana mencontohkan ketika Mahfud MD begitu vokal dalam beberapa kasus besar seperti kasus pembunuhan Brigadir J hingga soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sekarang kita tahu di Indonesia, seperti yang dilakukan Menkopolhukam, Profesor Mohammad Mahfud MD misalnya, mengangkat isu-isu publik (seperti) isu Sambo, isu 349. "Beliau mengangkatnya ke publik agar menjadi diskursus, agar menjadi diskusi masyarakat sebagai kontrol pula kepada pengambil kebijakan, kepada negara," ujarnya.
Menurutnya, isu yang dilontarkannya tersebut demi mengembalikan marwah MK sebagai penjaga konstitusi Indonesia.
"Saya mengambil langkah preventif, antisipatif, dan pre-emptif agar MK tidak lagi-lagi masuk ke isu yang sedikit banyak akan menyebabkan diuntungkannya partai-partai yang hitung-hitungannya, jika sistem proporsional tutup, akan mendapatkan kursi lebih banyak, kalau sistem proporsional terbuka, lebih sedikit."
"Yang begini ini, harus kita jaga agar MK kembali marwahnya pengawal konstitusi," sambung Denny Indrayana.
Pemilu 2024
Wamenkumham
Denny Indrayana
Mahkamah Konstitusi
proporsional tertutup
Mahfud MD
Tribunjambi.com
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.