Kasus Penganiayaan
Kata Polisi dan Respon Keluarga David Ozora Soal Mario Dandy Leluas Lepas Pasang Kabel Ties Viral
Kepolisian dan keluarga David Ozora menanggapi video viral yang memperlihatkan Mario Dandy Satriyo leluasa lepas pasang borgol plastik atau kabel ties
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut, berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) lengkap (P21).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Agus Sahad, menyebut berkara perkara tersebut lengkap pada Rabu (24/5/2023).
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Psikolog UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi Jelaskan Apa Itu Gangguan Mental Schizophrenia
Baca juga: Prediksi Skor Everton Vs Bournemouth, Berita Tim Dan Starting Xi, kick Off 22.30 WIB
Baca juga: Respon Satgas Operasi Damai Cartenz Soal KKB Papua Egianus Kogoya Ancam Tembak Pilot Susi Air
Baca juga: Balas Sindirian Anies Baswedan Soal Lari Pagi, Ganjar Pranowo Pakai Kaos Tuliskan Tips Hidup Sehat
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Kata Keluarga Korban Penganiayaan Mario Dandy Soal Proses Hukum Lamban: Berkutat di Polda dan Jaksa |
![]() |
---|
Update Kasus Mario Dandy, Keluarga David Kecewa Pelaku Utama Belum Diadili: Jadikan Duta Free Kick |
![]() |
---|
Menyusul Rafael Alun Trisambodo, Kemenkeu Copot Jabatan Andhi Pramono Sebagai Kepala Bea Cukai |
![]() |
---|
Putusan Tingkat Banding Tak Berubah, Mantan Mario Dandy Tetap Dipenjara 3 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.