Kasus Mario Dandy
Update Kasus Mario Dandy, Keluarga David Kecewa Pelaku Utama Belum Diadili: Jadikan Duta Free Kick
Mario Dandy Satriyo (20) tak kunjung disidangkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mario Dandy Satriyo (20) tak kunjung disidangkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Sementara sang mantan kekasih anak Rafael Alun Trisambodo itu telah disidangkan dan sudah dihukum pidana.
Sehingga hal itu membuat keluarga korban merasa kecewa atas penegakan hukum yang tak kunjung berjalan.
Mario Dandy Satriyo hingga kini belum diadili sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2023 lalu.
Polda Metro Jaya baru melimpahkan berkas perkara Mario pada 10 Mei 2023 dan saat ini masih diteliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kekecewaan atas lamanya proses penegakkan hukum ini disampaikan perwakilan keluarga David, Alto Luger, dalam akun Twitternya.
"Dear Polda Metro Jaya. Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," kata Alto Luger.
Baca juga: Putusan Tingkat Banding Tak Berubah, Mantan Mario Dandy Tetap Dipenjara 3 Tahun 6 Bulan
Baca juga: Update Penemuan Potongan Tubuh Manusia di Solo dan Sukoharjo, Sudah Mulai Ada Titik Terang
Alto pun memberikan sindiran dengan menyebut Mario Dandy sebaiknya dibebaskan dan dinobatkan sebagai duta free kick.
"Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar dia.
"Ini jelas sebuah prestasi dari seorang Mario Dandy. Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian. Pernah punya," tambahnya.
Dihubungi terpisah, Alto tak menampik adanya kekecewaan dari pihak keluarga David.
"Iya sudah pasti ya. Dan itu bukan hanya kekecewaan keluarga, tetapi kekecewaan seluruh masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini," ungkap Alto.
Menurutnya, Mario Dandy dapat diadili lebih cepat layaknya sidang terdakwa anak berinisial AG (15) karena keduanya berada di lokasi dan waktu yang sama saat David dianiaya.
"Jadi seharusnya itu tidak perlu terlalu lama untuk proses pemberkasan si Mario dan juga Shane. Namun dari kejadian dari tgl 20 Februari sampai sekarang ini sudah berapa bulan, sudah tiga bulan dan lama sekali kan. Jadi itu kekecewaan," ucap dia.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Sekda Tanjabbar Tegaskan ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis
Baca juga: Komentar Pelatih AS Roma Mourinho Atas Pengurangan Poin Juventus, Sebuah Lelucon
Baca juga: Hari Ini Harga Cabai dan Bawang Merah di Pasar Kebon Kopi Jambi Beragam
Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.